Deli Serdang EKOIN.CO – Pemberitaan tentang anggaran khusus untuk Bupati Deli Serdang yang disebut mencapai Rp100 miliar viral di media sosial. Informasi tersebut langsung mengundang perhatian publik. Namun, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan kabar itu tidak benar dan menyebut anggaran yang tercatat jauh lebih rendah. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Klarifikasi anggaran Deli Serdang
Kepala Bagian Umum Setdakab Deli Serdang, Dheny H Ginting, menjelaskan bahwa total belanja pegawai di 10 Bagian Setdakab beserta operasional hanya sekitar Rp29 miliar pada APBD tahun 2025. Jumlah itu tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Anggaran itu terbagi dalam tiga pos utama. Pertama, belanja gaji dan tunjangan ASN sekitar Rp27 miliar. Kedua, gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) serta Wakil Kepala Daerah (WKDH) sekitar Rp305 juta. Ketiga, dana penunjang operasional KDH dan WKDH sebesar Rp2 miliar, yang digunakan untuk pelayanan dan kunjungan masyarakat di 22 kecamatan,” kata Dheny pada Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, angka tersebut jelas berbeda dengan kabar yang beredar. Pemkab, lanjutnya, juga konsisten menjalankan instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran.
Payung hukum keuangan daerah
Sementara itu, Kabid Perencanaan Daerah Anggaran BKAD Deli Serdang, Hendri Adiwijaya, menyebut hak keuangan kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Dengan adanya aturan itu, tidak mungkin kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengelola anggaran di luar ketentuan,” tegas Hendri.
Penjelasan serupa juga disampaikan Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar. Ia menekankan bahwa Pemkab akan menempuh mekanisme resmi dengan memberikan hak jawab kepada media yang menerbitkan berita tersebut.
“Ini penting agar masyarakat tidak berpikir negatif bahwa ada penghambur-hamburan APBD. Kita akan berikan hak jawab dan somasi dulu lah. Ya mekanisme yang ada kita lakukan lah,” ungkap Muslih.
Ia juga berharap situasi kondusif yang sudah ada di Kabupaten Deli Serdang tetap terjaga, sehingga masyarakat tidak salah menilai kinerja pemerintah. “Jangan sampai masyarakat jadi benci sama pemerintah ini karena dianggap menghambur-hamburkan anggaran,” tambahnya.
Pernyataan resmi Pemkab tersebut menjadi klarifikasi penting di tengah derasnya arus informasi di media sosial. Ke depan, publik diharapkan lebih cermat dalam menyaring kabar sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Anggaran yang disebut mencapai Rp100 miliar untuk Bupati Deli Serdang dipastikan tidak benar. Data resmi dari APBD 2025 menunjukkan total hanya sekitar Rp29 miliar.
Klarifikasi ini memperjelas bahwa anggaran daerah telah dibagi sesuai pos-pos resmi, termasuk gaji ASN, tunjangan kepala daerah, dan operasional pelayanan masyarakat.
Dengan adanya penegasan dari Pemkab, isu yang viral di media sosial bisa diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Masyarakat juga diminta memahami bahwa hak keuangan kepala daerah sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Langkah Pemkab memberi hak jawab diharapkan bisa meredam polemik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v