Jakarta, EKOIN.CO – Manajemen PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk. (ADMR) memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan salah satu direksinya, Heri Gunawan, oleh Kejaksaan Agung RI. Peristiwa tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan itu berlangsung pada 4 Agustus 2025.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary ADMR, Mahardika Putranto, mengungkapkan bahwa Heri Gunawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Beliau menjabat sebagai Direktur di PT Adaro Indonesia pada periode 2018-2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023.
Mahardika menambahkan, PT Adaro Indonesia bukanlah satu-satunya pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (13/8/2025), ia menyatakan, “Terdapat perusahaan-perusahaan pembeli bahan bakar minyak solar lainnya yang juga turut dipanggil untuk memberikan kesaksian.”
Lebih lanjut, Mahardika menjelaskan bahwa ADMR maupun entitas usaha atau afiliasinya tidak terlibat langsung dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pembelian tersebut dilakukan melalui entitas anak dengan kontrak terpisah. Proses pengadaannya dilakukan lewat mekanisme tender kompetitif yang juga diikuti oleh Pertamina dan pemasok lain. Penentuan harga pembelian BBM berpatokan pada MOPS (Mean of Platts Singapore) ditambah margin.
Dalam keterangannya, Mahardika juga menegaskan bahwa proses hukum ini tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, operasional, maupun kondisi keuangan perusahaan. Ia melanjutkan dengan menyatakan bahwa perseroan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dengan integritas tinggi dalam setiap aktivitasnya.
Mahardika menutup keterangannya dengan pernyataan, “Perseroan menghormati dan mendukung proses penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perseroan mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa.”



























