Jakarta, ekoin.co – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan agenda pembuktian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). Agenda sidang ialah penyerahan bukti dan mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ahli hukum pidana dari pihak penyidik Kejagung mengatakan bahwa identitas seorang tersangka bukan urusan praperadilan, karena hal tersebut terkait administrasi.
Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad yang dihadirkan dari pihak termohon Kejagung mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar makarim telah sah secara prosedural hukum acara pidana dan aturan KUHAP.
Jaksa meminta Suparji menjelaskan apakah status pekerjaan atau identitas seorang tersangka merupakan objek praperadilan atau tidak. Suparji menyatakan hal itu bukan objek dan kewenangan dalam praperadilan.
“Bahwa soal identitas tidak bagian dari objek praperadilan, Yang Mulia, tetapi adalah bagian dari administrasi dalam sebuah pemeriksaan,” kata Suparji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10).
Berdasarkan fakta yang terungkap di sidang praperadilan Nadiem, bahwa pengujian itu hanya aspek formalitas, administrasi dan tidak masuk materi perkara pokok.
Kendati demikian, Ahli hukum pidana Suparji mengatakan bahwa tidak diatur secar limitatif bukti permulaan yang cukup berupa 2 alat bukti yang sah itu jenis alat buktinya untuk penetapan Nadiem sebagai tersangka.
“Sepanjang ada 2 alat bukti dan mempunyai relevansi, maka penetapan tersangka itu sah,” ucap Suparji.
Lebih lanjut dikatakan Suparji, penetapan tersangka terhadap Nadiem, yang diawali sudah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali, dan itu sesuai prosedur hukum acara pidana.
Bahkan penetapan tersangka Nadiem sudah sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sudah tertulis nama tersangka telah diberikan kepada Nadiem.
“Penetapan tersangka Nadiem sesuai sprindik yang ada nama tersangka, sudah diberikan kepada tersangka sesuai aturan hukum KUHAP,” tuturnya.
Sementara kata Suparji, sprindik yang belum menyebutkan tersangka itu adalah bagian dari definisi proses penyidikan yang dilakukan penyidik dalam melakukan serangkaian tindakan untuk mencari alat bukti, sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan tersangka.
“Sehingga saat sprindik belum ada nama tersangka itu sudah tepat. Kemudian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) hanya diberikan ke penuntut umum dan pihak KPK sesuai aturan,” ujar Suparji.
Selain itu, kata Suparji sebagai ahli pidana dari Kejagung, dalam perkara korupsi berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 menjelaskan bahwa tidak perlu menetapkan seseorang sebagai tersangka itu harus ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atau BPKP terkait audit kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan laptop chromebook.
“Karena cukup sudah ada pernyataan telah ada indikasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum,” tegas Suparji.
Ia melanjutkan bahwa LHP BPK RI atau BPKP terkait audit kerugian negara akan di uji di sidang materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Seperti risalah ekspose dan surat tugas auditor sudah menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Kalau LHP itu diuji di sidang perkara pokok,” pungkasnya.
Diketahui, pihak penyidik Kejagung menyerahkan sejumlah dokumen ke hakim. Total ada 86 alat bukti terkait penetapan tersangka Nadiem Makarim.
“Banyak, kita menghadirkan ada 86 bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP, alat alat bukti, keterangan saksi, ada alat bukti surat, ada keterangan ahli dan beberapa dokumen,” kata penyidik Kejagung Roy Riyadi.
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. ()