• Latest
  • Trending
  • All
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sah Secara Hukum, Ini Dasarnya 

8 Oktober 2025
Purbaya Akan Rangkap wakil Menkeu, Anggito Tidak Lagi jabat usai dilantik Ketua LPS

Purbaya Akan Rangkap wakil Menkeu, Anggito Tidak Lagi jabat usai dilantik Ketua LPS

9 Oktober 2025
Momen Bahlil colek Rosan Saat Pidato Prabowo Tentang Negara Rugi 300 Triliun Rupiah

Momen Bahlil colek Rosan Saat Pidato Prabowo Tentang Negara Rugi 300 Triliun Rupiah

9 Oktober 2025
Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat*

Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat*

8 Oktober 2025
ASEAN DEFA: Komitmen Wujudkan Ekonomi Digital USD2 Triliun

ASEAN DEFA: Komitmen Wujudkan Ekonomi Digital USD2 Triliun

8 Oktober 2025
Indonesia Peringkat Tiga Dunia, Target Puncak Ekonomi Syariah

Indonesia Peringkat Tiga Dunia, Target Puncak Ekonomi Syariah

8 Oktober 2025
Sekolah Garuda Resmi Diluncurkan, Targetkan 20 Sekolah Baru

Menko Muhaimin Resmikan Sekolah Garuda Transformasi di Gorontalo

8 Oktober 2025
Sekolah Garuda Resmi Diluncurkan, Targetkan 20 Sekolah Baru

Sekolah Garuda Resmi Diluncurkan, Targetkan 20 Sekolah Baru

8 Oktober 2025
Menteri UMKM dan Menteri P2MI Sinergi Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran*

Menteri UMKM dan Menteri P2MI Sinergi Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran*

8 Oktober 2025
Direktur Operasional PT Zyrexindo hingga Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop

Direktur PT Zyrexindo Mandiri Buana Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop 

8 Oktober 2025
ASEAN Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital, Indonesia Dorong Finalisasi ASEAN DEFA pada 2026

ASEAN Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital, Indonesia Dorong Finalisasi ASEAN DEFA pada 2026

8 Oktober 2025
Pemerintah Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Airlangga: “Indonesia Masih Tumbuh Solid di Tengah Ketidakpastian Global”

Pemerintah Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Airlangga: “Indonesia Masih Tumbuh Solid di Tengah Ketidakpastian Global”

8 Oktober 2025
*Menkum Supratman Andi Agtas Tegaskan Royalti Musik Harus Dinikmati Pencipta, Pangkas Biaya Operasional Jadi 8 Persen*

*Menkum Supratman Andi Agtas Tegaskan Royalti Musik Harus Dinikmati Pencipta, Pangkas Biaya Operasional Jadi 8 Persen*

8 Oktober 2025
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sah Secara Hukum, Ini Dasarnya 

Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad yang dihadirkan dari pihak termohon Kejagung mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar makarim telah sah secara prosedural hukum acara pidana dan aturan KUHAP.

by Yudi Permana
8 Oktober 2025, 23:51
in HUKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Oplus_131072

Jakarta, ekoin.co – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan agenda pembuktian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). Agenda sidang ialah penyerahan bukti dan mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

RelatedPosts

Direktur PT Zyrexindo Mandiri Buana Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop 

Fakta Baru Sidang Hakim Suap Djuyamto, Saksi Egi Mengaku Menerima Dana 200 Juta

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

Ahli hukum pidana dari pihak penyidik Kejagung mengatakan bahwa identitas seorang tersangka bukan urusan praperadilan, karena hal tersebut terkait administrasi.

Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad yang dihadirkan dari pihak termohon Kejagung mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar makarim telah sah secara prosedural hukum acara pidana dan aturan KUHAP.

Jaksa meminta Suparji menjelaskan apakah status pekerjaan atau identitas seorang tersangka merupakan objek praperadilan atau tidak. Suparji menyatakan hal itu bukan objek dan kewenangan dalam praperadilan.

“Bahwa soal identitas tidak bagian dari objek praperadilan, Yang Mulia, tetapi adalah bagian dari administrasi dalam sebuah pemeriksaan,” kata Suparji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10).

Berdasarkan fakta yang terungkap di sidang praperadilan Nadiem, bahwa pengujian itu hanya aspek formalitas, administrasi dan tidak masuk materi perkara pokok.

Kendati demikian, Ahli hukum pidana Suparji mengatakan bahwa tidak diatur secar limitatif bukti permulaan yang cukup berupa 2 alat bukti yang sah itu jenis alat buktinya untuk penetapan Nadiem sebagai tersangka.

“Sepanjang ada 2 alat bukti dan mempunyai relevansi, maka penetapan tersangka itu sah,” ucap Suparji.

Lebih lanjut dikatakan Suparji,  penetapan tersangka terhadap Nadiem, yang diawali sudah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali, dan itu sesuai prosedur hukum acara pidana.

Bahkan penetapan tersangka Nadiem sudah sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sudah tertulis nama tersangka telah diberikan kepada Nadiem.

“Penetapan tersangka Nadiem sesuai sprindik yang ada nama tersangka, sudah diberikan kepada tersangka sesuai aturan hukum KUHAP,” tuturnya.

Sementara kata Suparji, sprindik yang belum menyebutkan tersangka itu adalah bagian dari definisi proses penyidikan yang dilakukan penyidik dalam melakukan serangkaian tindakan untuk mencari alat bukti, sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan tersangka.

“Sehingga saat sprindik belum ada nama tersangka itu sudah tepat. Kemudian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) hanya diberikan ke penuntut umum dan pihak KPK sesuai aturan,” ujar Suparji.

Selain itu, kata Suparji sebagai ahli pidana dari Kejagung, dalam perkara korupsi berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 menjelaskan bahwa tidak perlu menetapkan seseorang sebagai tersangka itu harus ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atau BPKP terkait audit kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan laptop chromebook.

“Karena cukup sudah ada pernyataan telah ada indikasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum,” tegas Suparji.

Ia melanjutkan bahwa LHP BPK RI atau BPKP terkait audit kerugian negara akan di uji di sidang materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Seperti risalah ekspose dan surat tugas auditor sudah menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Kalau LHP itu diuji di sidang perkara pokok,” pungkasnya.

Diketahui, pihak penyidik Kejagung menyerahkan sejumlah dokumen ke hakim. Total ada 86 alat bukti terkait penetapan tersangka Nadiem Makarim.

“Banyak, kita menghadirkan ada 86 bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP, alat alat bukti, keterangan saksi, ada alat bukti surat, ada keterangan ahli dan beberapa dokumen,” kata penyidik Kejagung Roy Riyadi.

Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. ()

Post Views: 5
Tags: Ahli PidanaNadiem MakarimPenetapan TersangkaSah Secara HukumSidang PraperadilanSuparji
Yudi Permana

Yudi Permana

Related Posts

Direktur Operasional PT Zyrexindo hingga Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop

Direktur PT Zyrexindo Mandiri Buana Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop 

by Yudi Permana
8 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)...

Fakta Baru Sidang Hakim Suap Djuyamto, Saksi Egi Mengaku Menerima Dana 200 Juta

Fakta Baru Sidang Hakim Suap Djuyamto, Saksi Egi Mengaku Menerima Dana 200 Juta

by Irvan
8 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Sidang tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan hakim suap yang melibatkan terdakwa hakim Djuyamto kembali digelar pada...

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

by Akmal Solihannoer
8 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kejaksaan Agung kembali memperdalam penyidikan kasus korupsi kredit sindikasi ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Langkah...

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

by Irvan
7 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Mantan Kepala Sub Bagian Analisis Penyelenggara Musyawarah II Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK),...

EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami