Jakarta EKOIN.CO – Aktivitas penyelundupan timah dari Indonesia ke Malaysia kian marak dan merugikan negara dalam jumlah sangat besar. Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) memperkirakan nilai penyelundupan tersebut mencapai Rp45-47 triliun setiap tahun.
Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Ketua Umum AETI, Harwendro Adityo Dewanto, menyebutkan volume timah yang keluar secara ilegal mencapai 12.000 ton per tahun. Angka tersebut diperoleh langsung dari mitra industri yang aktif di kawasan Asia Tenggara.
Menurut Harwendro, peredaran timah ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak pasar global karena harga menjadi tidak terkendali. Hal ini membuat upaya stabilisasi harga timah dunia semakin sulit dilakukan.
Kerugian Negara dari Penyelundupan Timah
Dijelaskan lebih lanjut, nilai kerugian negara akibat penyelundupan timah sangat besar karena potensi pajak dan royalti tidak tercatat. Indonesia sebagai salah satu produsen timah terbesar dunia kehilangan peluang strategis dalam mengendalikan pasar.
Selain kerugian ekonomi, maraknya penyelundupan timah juga berdampak pada keberlangsungan industri dalam negeri. Industri pengolahan terancam kekurangan bahan baku karena sebagian besar hasil tambang tidak masuk jalur resmi.
Harwendro menegaskan, jika praktik penyelundupan timah tidak segera dihentikan, posisi Indonesia di pasar global bisa semakin lemah. “Kita memiliki cadangan besar, tapi jika keluar lewat jalur ilegal, maka Indonesia tidak akan mendapatkan nilai tambahnya,” ujarnya.
Perlunya Tindakan Tegas Pemerintah
AETI mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan di jalur perdagangan, terutama di wilayah perbatasan dengan Malaysia. Harwendro menekankan bahwa pengawasan berlapis dibutuhkan agar aliran timah ilegal dapat dicegah.
Selain pengawasan, kebijakan yang berpihak pada industri resmi perlu segera diterapkan. Dengan demikian, eksportir sah dapat memperoleh kepastian usaha sekaligus mengurangi celah penyelundupan timah ke luar negeri.
Kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga internasional juga dinilai penting. Hal ini agar rantai distribusi timah ilegal yang sudah terhubung lintas negara dapat diputus secara menyeluruh.
Jika pemerintah mampu mengamankan pasar dalam negeri dari penyelundupan, maka devisa negara dari sektor timah akan meningkat signifikan. Situasi ini juga akan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.
Harwendro menutup pernyataannya dengan harapan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat, dan pelaku industri resmi akan segera membuahkan hasil. Ia menilai penyelundupan timah dapat ditekan jika pengawasan dan regulasi berjalan beriringan.
Penyelundupan timah dari Indonesia ke Malaysia yang mencapai 12.000 ton per tahun merupakan ancaman serius bagi perekonomian nasional.
Nilai kerugian negara diperkirakan Rp45-47 triliun setiap tahun, membuat potensi pajak dan devisa menguap.
Industri dalam negeri pun terdampak karena kekurangan bahan baku akibat aliran timah ilegal ke luar negeri.
AETI meminta pemerintah memperketat pengawasan dan menutup celah distribusi timah ilegal yang merugikan negara.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan industri sah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pasar timah nasional dan global. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























