Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Abdul tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 16.24 WIB setelah sebelumnya diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pantauan ekoin.co di Gedung KPK menunjukkan Abdul mengenakan kemeja cokelat dan topi putih saat tiba. Ia hanya melambaikan tangan kepada awak media sebelum dibawa menuju ruang pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa penangkapan Abdul dilakukan usai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar. Setelah penangkapan, Abdul dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Setelah selesai Rakernas,” ujar Fitroh saat menjelaskan waktu penangkapan, Jumat (8/8).
Fitroh menambahkan bahwa pemeriksaan awal dilakukan di Polda Sulawesi Selatan sebelum Abdul diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” kata Fitroh menegaskan.
Rangkaian OTT di Tiga Lokasi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa OTT ini dilaksanakan di tiga wilayah berbeda, yakni Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
“Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan RS. Peningkatan kualitas atau status RS,” ujar Asep di Gedung KPK, Kamis (7/8).
Asep menjelaskan, sejumlah pihak telah diamankan dari ketiga lokasi tersebut. Mereka saat ini masih berstatus sebagai pihak terperiksa.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan. Keputusan tersebut akan diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus suap. Namun, Asep belum merinci bentuk dan nilai barang bukti tersebut.