Serang, Banten – EKOIN.CO – Polda Banten menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Mustofa (51), atas dugaan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, di rumah pelaku di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan .
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa Mustofa memanfaatkan isu lingkungan untuk memeras perusahaan limbah tersebut .
Menurut Dian, kerugian PT WPLI mencapai total Rp 400 juta. Sebesar Rp 100 juta diberikan secara tunai sebelum sisanya dibayarkan cicilan Rp 15 juta selama 20 bulan .
Modusnya, Mustofa mengancam akan melaporkan PT WPLI ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK bila tidak menyerahkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada LSM MPL
Tren pemerasan itu bermula saat MPL menggelar aksi demonstrasi pada 2017 terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Parakan oleh PT WPLI, yang kemudian dilaporkan ke KLHK pada Juli 2020 .
Selanjutnya, pada 9 September 2020 terjadi kesepakatan antara MPL dan PT WPLI. Perwakilan perusahaan setuju membayar Rp 15 juta per bulan sebagai dana pembinaan LSM MPL, ditambah uang tunai Rp 100 juta sebelumnya .
Pembayaran ini berjalan dari September 2020 hingga Oktober 2022, sebagian besar untuk kepentingan pribadi Mustofa .
Setelah itu, pada November 2023, Mustofa kembali mengeksploitasi situasi dengan menuntut mobil operasional: Toyota Avanza, Toyota Sigra, serta Isuzu Elf dan tiga unit sepeda motor, plus komputer, laptop, printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max.
Ancaman juga disertai ultimatum bahwa jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporkan PT WPLI ke KLHK dan pihak terkait lainnya .
Polisi menangkap Mustofa berdasarkan laporan dari pihak manajemen PT WPLI yang merasa tertekan oleh aksi pemerasan tersebut .
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah dokumen dan bukti transfer pembayaran serta komunikasi pelaku yang mengancam perusahaan .
Mustofa kini dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP mengenai pemerasan berlanjut, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Penindakan itu sekaligus menjadi peringatan bahwa penggunaan isu lingkungan untuk kepentingan pribadi dapat berujung pada sanksi pidana.
Direktorat Reskrimum Polda Banten mengimbau LSM dan lembaga advokasi agar berhati-hati dalam penggunaan isu lingkungan dan mengutamakan jalur hukum yang sah.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk melaporkan jika mendapati indikasi pemerasan berkedok isu lingkungan sehingga aparat dapat bertindak cepat.
Dengan penangkapan ini, aparat berharap mengembalikan kepercayaan publik terhadap fungsi positif LSM sebagai kontrol sosial dan bukan alat tekanan.
Proses hukum terhadap Mustofa menjadi pembelajaran bagi lembaga serupa dan perusahaan agar lebih waspada.
Polda Banten menegaskan akan mengawal proses peradilan agar berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.
Kerjasama antara penegak hukum, masyarakat, dan perusahaan diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan lingkungan yang profesional dan tidak disalahgunakan.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah di Serang diharapkan memperkuat regulasi pengawasan CSR agar lebih jelas dan tidak rentan dimanipulasi.
Pengawasan terhadap LSM juga dinilai perlu diperketat tanpa menghilangkan peran pentingnya sebagai elemen kontrol sosial.
LSM dipersilakan beroperasi secara sah dan akuntabel, termasuk menyampaikan laporan ke pemerintah dengan data dan bukti yang kredibel.
Sementara itu, perusahaan juga diingatkan agar membangun hubungan transparan dengan LSM dan masyarakat sekitar pabrik, terutama terkait program lingkungan.
Penanganan kasus ini diharapkan mendorong pelaku LSM yang baik untuk tetap berperan, sementara pihak negatif diberi efek jera.
Pelaksana program lingkungan harus menjaga profesionalitas dan tidak mencampur urusan bisnis dengan tekanan atau pemerasan.
Pengadilan nantinya diharapkan memberikan putusan yang seimbang: menegakkan hukum dan memberi efek preventif terhadap praktik serupa.
Masyarakat umum di wilayah Banten diminta aktif melaporkan indikasi pemerasan berkedok isu lingkungan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Saran dan kesimpulan:
Aparat hendaknya meningkatkan literasi hukum dan lingkungan bagi LSM agar mencegah penyalahgunaan isu lingkungan.
Perusahaan perlu memperkuat mekanisme transparansi CSR agar tidak mudah dieksploitasi.
Regulator sebaiknya menetapkan pedoman baku bagi LSM yang beroperasi di sektor lingkungan.
Kolaborasi antara masyarakat, LSM, dan pemerintah daerah penting untuk menjaga fungsi pengawasan lingkungan.
Kasus ini harus menjadi pijakan bagi reformasi tata kelola CSR dan penegakan hukum untuk perlindungan lingkungan yang adil. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v