JAKARTA, EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya masih menelusuri secara rinci jumlah agen tenaga kerja asing (TKA) yang menjadi korban pemerasan.
Kasus ini mencuat dari dugaan korupsi dalam proses perizinan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penelusuran ini menyasar para agen yang diduga terlibat dalam jaringan pengurusan perizinan bagi para pekerja asing.
“KPK masih mendalami beberapa pihak yang menjadi agen TKA tersebut yang dalam hal ini masuk di dalam konstruksi dugaan perkara pemerasan,” kata Budi, Kamis (29/5/2025).
Budi menyatakan bahwa agen-agen ini berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen izin kerja bagi para TKA di Indonesia.( Gambar diambil dari Editor Indonesia ).
Konstruksi Perkara dan Peran Agen
Ia menambahkan bahwa masuknya TKA ke Indonesia, terutama dalam perkara yang kini tengah ditangani, dilakukan melalui jalur para agen.
“Karena masuknya TKA ke Indonesia dalam konteks penanganan perkara ini antara lain ya melalui agen-agen TKA,” ujar Budi.
Sejauh ini, KPK belum merinci identitas maupun jumlah agen yang sedang diselidiki karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung.
Namun Budi memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri setiap jalur yang memungkinkan terjadi dugaan gratifikasi dalam proses perizinan.
“Kami akan periksa secara bertahap sesuai kebutuhan pembuktian di lapangan,” lanjutnya.
Pendalaman Sektor Tenaga Kerja
Tak hanya soal jumlah agen, KPK juga mendalami sektor-sektor kerja yang melibatkan TKA tersebut.
Menurut Budi, banyak pekerja asing yang masuk ke Indonesia untuk berbagai sektor strategis.
“Karena tentu TKA yang masuk ke Indonesia banyak masuk ke beberapa sektor ketenagakerjaan, baik di konstruksi, pertambangan, dan sektor-sektor lain,” jelasnya.
Pendalaman sektor ini menjadi penting untuk mengetahui siapa saja yang berkepentingan atas kelancaran perizinan para TKA.
Budi menambahkan bahwa pengusutan ini bersifat menyeluruh dan tidak terbatas hanya pada satu sektor.
Rentang Waktu dan Keterlibatan Pejabat
Seperti diketahui, dugaan suap ini berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang.
KPK menyebut praktik korupsi tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.
Fokus penyidikan tertuju pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
“Indikasi awalnya terjadi di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK pada kurun waktu 2020–2023,” ungkap Budi.
Namun konstruksi kasus menunjukkan bahwa praktik ini sudah terjadi sejak 2019.
Jumlah Tersangka dan Barang Bukti
KPK sejauh ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi latar belakang para tersangka.
“Mereka bisa saja dari penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya, namun belum bisa kami sebutkan saat ini,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.
Selama penggeledahan pada 20–23 Mei 2025, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Temuan Kendaraan Mewah
Barang bukti yang disita KPK mencakup 13 unit kendaraan.
Terdiri dari 11 mobil dan dua sepeda motor yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi.
Kendaraan tersebut kini telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyitaan kendaraan dinilai penting sebagai bagian dari upaya melacak aset hasil kejahatan.
“Kami akan tindak lanjuti dengan penelusuran aliran dana,” kata Budi.
Tidak Ada Toleransi Terhadap Suap
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk gratifikasi.
Terlebih jika praktik tersebut menyasar sektor yang sangat penting seperti ketenagakerjaan.
Penyalahgunaan wewenang dalam proses RPTKA dianggap merugikan negara dan dunia kerja.
“Ini tidak hanya menyangkut keuangan negara, tetapi juga ketertiban dan hukum ketenagakerjaan,” tambah Budi.
KPK pun mengimbau agar seluruh proses birokrasi dijalankan secara transparan.
Kolaborasi Antarinstansi
Dalam mengusut kasus ini, KPK bekerja sama dengan berbagai instansi.
Baik dari internal pemerintahan maupun lembaga eksternal yang terkait dengan perizinan tenaga kerja asing.
Sinergi ini dianggap perlu untuk memastikan keabsahan setiap data dan bukti yang diperoleh.
“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membuka fakta hukum seluas-luasnya,” kata Budi.
Kolaborasi juga mencakup penguatan pengawasan atas agen-agen penyalur tenaga kerja.
Penegakan Hukum Tanpa Intervensi
KPK memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan bebas intervensi.
Tidak ada kekuatan eksternal yang bisa memengaruhi jalannya penyidikan.
Seluruh keputusan didasarkan pada bukti hukum dan aturan yang berlaku.
“Penyidikan ini sepenuhnya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum,” tegas Budi.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan publik tetap menjadi bagian penting dalam proses ini.
KPK Jaga Independensi
Sebagai lembaga independen, KPK terus menjaga integritas dalam penanganan perkara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa KPK masih aktif memberantas korupsi struktural.
Setiap penyidikan dilakukan secara sistematis dan profesional.
Pihak-pihak yang terbukti terlibat akan diproses hingga tuntas.
“Tidak ada kompromi bagi siapapun yang menyalahgunakan kewenangan,” tandas Budi.(*)