Batam, EKOIN.CO – Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar di Batam terus memanas. Tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kini tengah menyusun dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Pemeriksaan masih berlangsung, dan pengembangan terhadap potensi tersangka baru belum ditutup. Salah satu kata kunci dalam kasus ini adalah kerugian negara — nilai yang paling krusial dalam upaya penegakan hukum.
Penyidik sudah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk pejabat BP Batam dan pihak swasta penyedia proyek, terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark-up), laporan fiktif, serta praktik pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Dugaan kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 30,6 miliar. Proyek revitalisasi yang menggunakan dana BLU BP Batam periode 2021–2023 ini memiliki nilai kontrak Rp 75,56 miliar.
Walau penyidikan masih berjalan, Polda Kepri telah menyita barang bukti uang tunai, dolar asing, emas, logam mulia, dan dokumen terkait. Kerjasama dengan PPATK sudah dilakukan untuk menelusuri aliran dana para tersangka. Seiring proses itu, publik menanti bahwa aparat hukum mampu mendorong kerugian negara kembali ke kas negara.
Penetapan Tersangka dan Modus Operasi
Sejak penetapan kasus ini menjadi penyidikan, Polda Kepri melakukan pengusutan intensif. Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, menyebut bahwa berkas saat ini dalam proses finalisasi dan segera dilimpahkan ke Jaksa.
Ketujuh tersangka dalam proyek ini adalah:
- AMU (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK BP Batam)
- IMA (Kuasa Konsorsium Penyedia: KSO PT Marinda Utama Karya Subur, PT Duri Rejang Berseri, PT Indonesia Raya)
- IMS (Komisaris PT Indonesia Timur Raya)
- ASA (Direktur Utama PT MUS)
- AHA (Direktur Utama PT DRB)
- IRS (Direktur PT Terasis Erojaya / konsultan perencana)
- NVU (Bagian dari penyedia KSO)
Ketua tim penyidik juga tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka, terutama bila bukti baru ditemukan. “Untuk penambahan tersangka bisa saja, yang pasti saat ini masih berproses,” tegas Silvester.
Modus operasi yang diungkap meliputi:
- Penggelembungan harga (mark-up) pekerjaan
- Laporan fiktif volume pengerukan atau pemasangan batu, termasuk batu kosong
- Pembayaran meskipun pekerjaan belum selesai atau tidak sesuai kontrak
- Pengalihan atau pencairan dana ke rekening pribadi, berdasarkan penelusuran aliran dana melalui PPATK
Kegiatan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 30,6 miliar. Nilai ini dihitung dari selisih antara dana yang dibayarkan (sebagian mencapai Rp 63 miliar lebih) dan pekerjaan riil yang dilakukan.
Barang Bukti, Penelusuran Aset, dan Tantangan Pemulihan
Sejauh ini penyidik Polda Kepri telah menyita beberapa bukti penting, antara lain:
- Uang tunai sekitar Rp 212 juta Uang asing (1.350 dolar Singapura)
- Emas perhiasan seberat 68,89 gram
- Logam mulia 86 gram
- Dokumen kontrak, laporan pekerjaan, dan dokumen keuangan terkait proyek
Proses penelusuran aset telah dijalankan lewat kerjasama dengan PPATK. Dalam langkahnya, penyidik menemukan bahwa hasil pembayaran proyek sebagian diarahkan ke rekening PT ITR, lalu berpindah ke rekening pribadi tersangka, dan kemudian dicairkan tunai. “Proses penelusuran aset sudah dilakukan … hasil dari pembayaran proyek tersebut masuk ke rekening dari PT ITR, kemudian masuk ke rekening pribadi dan diambil secara tunai,” ujar Silvester.
Namun, tantangan terbesar tetap bagaimana mengembalikan kerugian negara secara efektif. Aset-aset tersembunyi atau investasi yang sulit dilacak bisa memperlambat pemulihan. Penyidik terus bekerja menyisir aliran dana agar nilai kerugian dapat direstitusi ke kas negara.
Penggeledahan terhadap kantor BP Batam pernah dilakukan pada 19 Maret 2025 sebagai bagian dari pengumpulan bukti fisik dan dokumen. Selain itu, pemeriksaan saksi ahli BPK dan audit investigatif telah menyebutkan bahwa kerugian negara kasus ini mencapai Rp 30,6 miliar.
Polda Kepri menyebut bahwa penyidikan digelar secara profesional dan transparan, tanpa memandang siapa pun yang terlibat. Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengatakan bahwa tindakan ini menunjukkan kesungguhan aparat hukum dalam memberantas korupsi, terutama yang menyasar proyek strategis infrastruktur.
Masih ada ruang untuk pengembangan: apabila bukti baru muncul, pihak lain—termasuk pejabat BP Batam atau pihak konsultan—bisa ikut tersandung hukum. Publik terus berharap agar penanganan kasus ini dapat menjadi momentum pemulihan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara, terutama menyangkut proyek infrastruktur.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v