Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara suap vonis lepas CPO ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2025). Pelimpahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada hakim, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perintangan penyidikan dengan total enam tersangka.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa enam berkas perkara telah diserahkan. Enam tersangka dalam kasus ini adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaidi Saibih, Tian Bahtiar, M. Adhiya Muzakki, dan M. Syafe’i. Kasus tersebut bermula dari dugaan suap yang berkaitan dengan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
BACA JUGA: Suap Ekspor CPO, Marcella dan Ariyanto Resmi Ditahan
“Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara atas nama Tersangka Marcella dan kawan-kawan, dalam dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan perintangan, juga ada TPPU-nya,” ujar Anang Supriatna di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Pelimpahan ini menandai dimulainya proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan suap kepada hakim dalam perkara vonis lepas CPO. Kejaksaan Agung menilai perbuatan para tersangka memiliki dampak besar terhadap integritas peradilan.
Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Suap Hakim
Adapun keenam tersangka yang dilimpahkan masing-masing memiliki peran dalam perkara tersebut. Marcella Santoso dijerat atas dugaan suap hakim, TPPU, dan perintangan penyidikan. Ariyanto didakwa terkait suap hakim dan TPPU, sementara Junaidi Saibih didakwa dalam perkara suap hakim serta perintangan penyidikan.
Tian Bahtiar, M. Adhiya Muzakki, dan M. Syafe’i turut didakwa dalam perkara perintangan penyidikan serta dugaan gratifikasi. Nama-nama ini merupakan bagian dari lingkaran pihak yang disebut berperan dalam mempengaruhi hasil persidangan perkara CPO hingga menghasilkan putusan lepas.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto, menjelaskan bahwa setelah pelimpahan dilakukan, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan berkas. “Jadi setelah nanti untuk perkara ini sudah lengkap, akan ditentukan majelis hakim dan majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan status penahanan terhadap berkas yang akan dilimpahkan hari ini,” ungkap Purwanto.
Proses ini diharapkan berjalan cepat agar sidang dapat segera digelar. Pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan untuk menjaga integritas lembaga peradilan.
Uang Suap Rp60 Miliar Diduga Mengalir ke Hakim
Kasus ini bermula dari vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng pada tingkat pertama. Kejaksaan Agung kemudian mengungkap adanya dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk hakim dan pejabat pengadilan.
Dalam penyidikan, penyidik menyebut tiga hakim yang menangani perkara tersebut menerima suap. Mereka adalah Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota Agam Syarif dan Alih Muhtarom. Selain itu, mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan juga diduga terlibat.
Uang suap yang diberikan untuk mempengaruhi putusan mencapai Rp60 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pengacara tiga korporasi, yaitu Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih. Sementara itu, pemberi dana lain adalah Muhammad Syafe’i selaku Head of Social Security Wilmar Group.