Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak mensyaratkan adanya aliran dana yang diterima mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Informasi ini diungkapkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Kata “aliran dana” menjadi kata pamungkas yang kembali menyita perhatian publik dalam kasus ini.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan bahwa keberadaan atau ketiadaan aliran dana kepada Nadiem bukanlah syarat formal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Pernyataan ini sekaligus merespons keberatan tim kuasa hukum yang mempertanyakan fondasi penetapan status tersangka.
Jaksa menjelaskan bahwa dalil soal aliran dana masuk ke ranah materi pokok perkara, yang akan diuji dalam persidangan korupsi, bukan di tahapan praperadilan. “Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada Pemohon yaitu Nadiem Anwar Makarim bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar jaksa dalam sidang.
Mereka juga menyebut bahwa di luar aspek aliran dana, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi dan unsur kerugian keuangan negara sudah cukup dikualifikasi sebagai dasar penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.
Selain itu, jaksa tegas menyatakan bahwa laporan hasil audit dari BPK atau BPKP tidak menjadi syarat wajib dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. “Sampai dengan saat ini, tidak ada satupun peraturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seorang menjadi tersangka,” kata jaksa.
Kekurangan Jawaban dan Tanggapan Pengacara
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem menilai bahwa jawaban jaksa belum memadai menanggapi dalil keabsahan penetapan tersangka. Dalam replik mereka menyatakan bahwa jaksa belum menguraikan secara jelas dasar penetapan tersangka kliennya, terutama mengenai perhitungan kerugian negara, alat bukti yang digunakan, dan keterkaitan tindakan klien dengan unsur delik.
Mereka juga menyinggung bahwa pada tanggal 4 September 2025 — ketika penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan — Nadiem masih diperiksa sebagai saksi. “Belum terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian negara tertanggal 4 September 2025,” tulis pengacara dalam replik.
Tim hukum menuntut agar Kejaksaan menjawab pertanyaan fundamental tersebut agar penetapan tersangka bisa dinilai sah dari segi formil dan materiil. Menurut mereka, kegagalan untuk menjawab secara substantif itu bisa memicu pembatalan status tersangka.
Prosedur dan Bukti Positif Kejaksaan
Kejaksaan menegaskan bahwa semua prosedur yang diatur KUHAP dan undang-undang tipikor telah dilalui dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka, menurut pihak Kejaksaan, dilakukan dengan dasar bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, pihak Kejaksaan menyebut memiliki minimal empat alat bukti untuk mendukung status tersangka Nadiem. Untuk unsur kerugian negara, mereka mengklaim telah terpenuhi dua alat bukti ditambah deklarasi kerugian dari BPKP.
Mengenai unsur mens rea atau niat jahat, jaksa menyatakan bahwa aspek itu kini sudah berada di ranah materi perkara dan akan diuji dalam persidangan Tipikor, bukan di tahap praperadilan.
Dengan latar argumentasi tersebut, jaksa meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari Nadiem secara keseluruhan.
Tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan terus memperjuangkan keabsahan penetapan tersangka melalui instrumen hukum yang tersedia. Mereka tetap menyoroti aspek formil maupun materiil agar proses hukum berlangsung adil dan transparan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menyeret sejumlah pihak, dan penetapan Nadiem sebagai tersangka menjadi momen penting dalam dinamika hukum dan politik nasional. Kata pamungkas “aliran dana” diposisikan kembali sebagai kunci diskursus publik untuk menguji apakah sistem hukum kita mampu menegakkan keadilan tanpa tergantung pada keberadaan uang dalam satu transaksi tunggal.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v