• Latest
  • Trending
  • All
Sidang LPEI, Fakta Baru Bahwa Newin Nugroho Mengajukan Pinjaman Rp 1 Triliun ke LPEI.

Sidang LPEI, Fakta Baru Bahwa Newin Nugroho Mengajukan Pinjaman Rp 1 Triliun ke LPEI.

6 Oktober 2025
Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

9 Oktober 2025
Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

9 Oktober 2025
Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

9 Oktober 2025
Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

9 Oktober 2025
Beri Kuliah Umum di UGM, Menko AHY: Sinergi Pemerintah dan Kampus Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia

Beri Kuliah Umum di UGM, Menko AHY: Sinergi Pemerintah dan Kampus Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia

9 Oktober 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri Ajak Pedagang Kopi Keliling Perkuat Kebersamaan Lewat Program “Jaga Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri Ajak Pedagang Kopi Keliling Perkuat Kebersamaan Lewat Program “Jaga Jakarta

9 Oktober 2025
Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik  Untuk Perluas Akses Pendidikan

Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik Untuk Perluas Akses Pendidikan

9 Oktober 2025
Indonesia Kalah Tipis 2–3 dari Arab Saudi Dalam Laga Pembuka Kualifikasi Piala Dunia 2026

Indonesia Kalah Tipis 2–3 dari Arab Saudi Dalam Laga Pembuka Kualifikasi Piala Dunia 2026

9 Oktober 2025
Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

9 Oktober 2025
Gunung Ibu Kembali Meletus Malam ini Dengan Kolom Abu Setinggi 400 Meter

Gunung Ibu Kembali Meletus Malam ini Dengan Kolom Abu Setinggi 400 Meter

9 Oktober 2025
Prabowo Sapa Lewat Video dan beri Dukungan Moral Untuk Timnas Indonesia

Prabowo Sapa Lewat Video dan beri Dukungan Moral Untuk Timnas Indonesia

9 Oktober 2025
Menteri HAM Natalius Pigai: Dana Otonomi Khusus Adalah Hak Asasi Daerah dan Perekat Persatuan Nasional

Menteri HAM Natalius Pigai: Dana Otonomi Khusus Adalah Hak Asasi Daerah dan Perekat Persatuan Nasional

9 Oktober 2025
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Sidang LPEI, Fakta Baru Bahwa Newin Nugroho Mengajukan Pinjaman Rp 1 Triliun ke LPEI.

Sidang kasus korupsi PT Petro Energy di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap pengajuan pinjaman Rp 1 triliun ke LPEI yang diduga merugikan negara hingga hampir Rp 1 triliun.

by Irvan
6 Oktober 2025, 17:20
in HUKUM, BREAKING NEWS
Reading Time: 3 mins read
236
A A
0
Sidang LPEI, Fakta Baru Bahwa Newin Nugroho Mengajukan Pinjaman Rp 1 Triliun ke LPEI.
484
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Petro Energy kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 Oktober 2025. Dalam persidangan ini, terungkap pengakuan saksi bernama Pradithya yang membenarkan bahwa Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy, menyampaikan ketertarikan perusahaannya untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 triliun ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

Dalam persidangan yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pradithya menyampaikan bahwa dirinya menerima informasi langsung dari Newin mengenai rencana pengajuan pinjaman tersebut. Ia mengaku sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Newin sejak 2010, namun baru pada tahun 2015, PT Petro Energy dari grup Lautan Luas benar-benar menyatakan minat mengajukan pembiayaan ke LPEI.

Ketika ditanya oleh jaksa apakah benar dirinya menyampaikan permintaan agar PT Petro Energy mengajukan pinjaman ke LPEI, Pradithya menjawab singkat, “iya.” Jawaban itu menjadi salah satu penguat bagi jaksa dalam menggali kronologi awal terjadinya dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit oleh pihak Petro Energy.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kerugian Negara Diperdebatkan

Setelah menerima informasi tersebut, Pradithya mengaku segera melapor kepada atasannya, Yudi Trilaksono. Laporan itu kemudian diteruskan secara berjenjang kepada Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi. Dari hasil koordinasi internal, Pradithya diperintahkan untuk melakukan analisis kebutuhan pembiayaan serta meminta dokumen pendukung untuk keperluan pengecekan awal.

Tahap Rapat Pipeline dan Proses Persetujuan Awal

Menurut Pradithya, tahap awal pengajuan pinjaman PT Petro Energy dilakukan melalui rapat pipeline atau competency clearance. Dalam rapat itu, manajemen LPEI secara rutin membahas calon debitur yang akan diproses. “Dari situ, direksi biasanya memberikan izin agar prosesnya dapat segera dilanjutkan,” ujar Pradithya di hadapan majelis hakim.

Rapat pipeline yang dihadiri oleh Yudi Trilaksono dan Dwi Wahyudi menyepakati bahwa pengajuan pinjaman dari PT Petro Energy bisa dilanjutkan ke tahap pembiayaan. Hasil rapat tersebut membuka jalan bagi Petro Energy untuk bertemu langsung dengan pimpinan LPEI guna memaparkan kebutuhan pendanaan mereka.

Pradithya kemudian mengatur jadwal pertemuan antara pimpinan LPEI dan pihak PT Petro Energy sebagai calon nasabah. Pertemuan tersebut dimaksudkan agar manajemen LPEI dapat memahami lebih rinci mengenai alasan dan kebutuhan pembiayaan yang diajukan.

Dalam perkara ini, tiga petinggi PT Petro Energy didakwa telah merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun karena melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit LPEI. Sidang pembacaan dakwaan terhadap mereka digelar pada 8 Agustus 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dakwaan Jaksa dan Kerugian Negara

Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat (beneficial owner) perusahaan, Newin Nugroho sebagai Direktur Utama, serta Susy Mira Dewi Sugiarta yang menjabat Direktur Keuangan.

Jaksa KPK menuding perbuatan mereka telah memperkaya Jimmy Masrin sebesar US$ 22 juta dan Rp 600 miliar. “Merugikan keuangan negara sebesar US$ 22 juta dan Rp 600 miliar rupiah,” ujar jaksa di ruang sidang.

Berdasarkan perhitungan dengan kurs rupiah saat ini yakni Rp 16.298,30 per dolar AS, jumlah kerugian negara setara dengan Rp 968,56 miliar. Nilai tersebut hampir mendekati angka Rp 1 triliun sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.

Menurut jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP yang diterbitkan pada 7 Juli 2025 mengonfirmasi bahwa telah terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada PT Petro Energy.

Jaksa juga menuding bahwa Jimmy, Newin, dan Susy tidak bertindak sendiri. Mereka disebut bekerja sama dengan dua pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan lembaga pembiayaan milik pemerintah yang seharusnya mendukung kegiatan ekspor nasional.

Dari hasil penyelidikan KPK, pengajuan kredit yang dilakukan PT Petro Energy tidak memenuhi prinsip kehati-hatian lembaga keuangan. Sejumlah dokumen penting terkait kemampuan finansial dan agunan juga diduga dimanipulasi untuk memuluskan pencairan dana.

Selanjutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan bisnis ternyata dialihkan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.

Selain kerugian negara, dugaan pelanggaran etika dan prosedur di internal LPEI juga menjadi sorotan. Sejumlah pejabat disebut lalai melakukan verifikasi mendalam terhadap data dan kelayakan debitur.

Pihak LPEI sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait sidang ini. Namun, dalam beberapa pernyataan sebelumnya, manajemen menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor.

Hingga kini, KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain di luar nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Tidak menutup kemungkinan, penyidikan akan melebar ke sejumlah pejabat yang turut memberikan persetujuan terhadap fasilitas kredit tersebut.

Post Views: 26
Tags: kasus korupsiKPKLPEIpinjaman triliunPT Petro Energysidang tipikor
Share194Tweet121
Irvan

Irvan

Related Posts

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

by Irvan
9 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau...

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

by Maykal
9 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN- CO  — Penyanyi dan pengusaha Ashanty akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan mantan...

Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

by Yudi Permana
9 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset tanah...

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

by Maykal
9 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO -  Kementerian Kebudayaan resmi membuka Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang berlangsung selama empat hari, mulai 8 hingga...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

9 Oktober 2025
Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

9 Oktober 2025
Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

9 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami