Jakarta, EKOIN- CO — Pengacara dan tokoh publik Deolipa Yumara resmi menjadi kuasa hukum Firdaus Oiwobo dalam kasus yang melibatkan Hotman Paris Hutapea, menyusul pernyataan Hotman yang dinilai telah menyinggung dan merugikan nama baik Firdaus Oiwobo.
Dalam keterangannya kepada media, Deolipa menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gelar perkara khusus untuk memastikan kejelasan hukum dan menghindari dugaan pelanggaran prosedural oleh pihak lain.
“Kita ingin mengadakan gelar perkara khusus terhadap persoalan ini. Kalau pun ada dugaan pelanggaran, itu harus melalui mekanisme resmi di Mabes Polri, bukan diumumkan oleh pihak luar seperti Hotman Paris,” ujar Deolipa di Jakarta, Senin (6/10).
Menurut Deolipa, pernyataan Hotman Paris yang menyebut Firdaus telah berstatus tersangka dinilai sebagai tindakan mendahului kewenangan institusi resmi, khususnya Divisi Humas Mabes Polri.
“Hotman Paris telah membuka cakrawala berpikir negatif terhadap diri klien saya. Pernyataan itu seharusnya hanya disampaikan oleh pihak kepolisian, bukan oleh individu yang tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.
Firdaus Oiwobo yang turut hadir dalam konferensi tersebut menyebut bahwa tudingan yang dilontarkan oleh Hotman telah menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan etika profesi hukum.
“Saya datang bersama tim kuasa hukum untuk menanggapi bualan Hotman Paris. Beliau mendahului Mabes Polri, seolah-olah mengetahui status hukum saya. Ini jelas melanggar etika dan mencoreng profesi advokat,” kata Firdaus.
Deolipa juga menyoroti bahwa saat ini proses hukum perdata yang melibatkan Firdaus masih berjalan dan belum ada keputusan tetap, sehingga penerapan pasal pidana belum bisa dilakukan.
“Proses perdata masih berjalan sesuai ketentuan hukum. Jangan coba-coba menerapkan pasal-pasal KUHP kepada seseorang yang masih berstatus advokat aktif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deolipa menyebut pihaknya akan menelusuri dugaan adanya kebocoran informasi dari internal Mabes Polri kepada pihak luar.
“Jika benar ada bocoran bahwa Firdaus sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap rahasia negara. Kami akan laporkan secara resmi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Firdaus juga menyinggung soal kode etik profesi advokat yang menurutnya harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Hotman Paris.
“Organisasi advokat harus menegur anggotanya yang melanggar kode etik. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah,” ujarnya.
Kasus ini diperkirakan akan berlanjut ke jalur hukum, baik melalui pelaporan ke Mabes Polri maupun lembaga etik profesi. Deolipa memastikan pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas untuk memulihkan nama baik kliennya.
—
Reporter: Jurnalist Maykal
Editor: EKOIN- CO – News