Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembelian gas. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN di sini.
KPK menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Kasus yang menjerat mantan Dirut PGN ini berkaitan dengan kontrak pembelian gas yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.
KPK Beberkan Modus Korupsi
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa modus korupsi yang dilakukan melibatkan manipulasi harga dan perjanjian yang merugikan BUMN energi tersebut. “Ada indikasi kuat penggelembungan harga serta kontrak jangka panjang yang tidak wajar, sehingga berimplikasi pada kerugian negara,” jelasnya.
Selain mantan Dirut, KPK juga menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan swasta yang menjadi mitra dalam pembelian gas. Penyelidikan masih terus berjalan untuk memperdalam peran masing-masing pihak.
Langkah KPK ini mendapat perhatian publik karena menyangkut perusahaan energi strategis yang mengelola jaringan distribusi gas di Indonesia. PGN sendiri merupakan bagian dari Subholding Gas Pertamina yang memiliki peran vital dalam ketahanan energi nasional.
Dampak pada Sektor Energi
Kasus korupsi ini dinilai dapat mengganggu kepercayaan investor terhadap tata kelola BUMN energi. Pengamat energi menilai bahwa kasus tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan kontrak dan transparansi dalam bisnis migas.
“PGN adalah perusahaan penting dalam mendukung transisi energi. Jika terjadi praktik korupsi, maka dampaknya bisa sangat serius terhadap stabilitas harga energi di dalam negeri,” kata salah satu pengamat energi.
Sementara itu, KPK memastikan akan mengusut perkara ini secara tuntas. Penyidik menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi di sektor energi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Penetapan tersangka ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam menangani kasus-kasus besar, terutama di sektor strategis. Publik diharapkan tetap mengawal jalannya proses hukum agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Hingga kini, PGN belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka mantan Dirut mereka. Namun, Kementerian BUMN menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Kasus korupsi ini diperkirakan akan masuk tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. KPK berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar kerugian negara bisa dipulihkan.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v