Ternate,EKOIN.CO- Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kembali disorot publik setelah muncul tuduhan dirinya terlibat dalam praktik tambang nikel ilegal di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Dugaan itu dikaitkan dengan aktivitas PT Karya Wijaya, yang disebut-sebut berada di bawah kendalinya. Kasus ini memantik reaksi keras dari masyarakat, aktivis lingkungan, hingga parlemen daerah.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Sorotan Publik atas Tambang Nikel
Informasi mengenai dugaan keterlibatan Sherly Tjoanda muncul setelah laporan investigasi masyarakat sipil di Halmahera Tengah. Aktivitas PT Karya Wijaya dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin lengkap, namun tetap melakukan operasi penambangan nikel di Pulau Gebe.
Parlemen daerah Maluku Utara menyuarakan desakan agar pemerintah pusat segera turun tangan. Sejumlah anggota dewan menilai keberadaan tambang ilegal itu merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.
Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Andi Rahman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa kasus ini secara serius. Jangan ada yang kebal hukum, termasuk jika melibatkan kepala daerah,” ujarnya.
Selain merusak ekosistem, tambang ilegal disebut berdampak pada sektor perikanan yang menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat. Nelayan lokal mengeluhkan menurunnya hasil tangkapan sejak aktivitas tambang berlangsung.
Parlemen Desak Penindakan Tegas
Sejumlah aktivis lingkungan menilai praktik tambang nikel ilegal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah. Menurut mereka, Pulau Gebe seharusnya menjadi kawasan yang dilindungi karena memiliki biodiversitas tinggi.
“Tambang ilegal di Pulau Gebe merupakan ancaman besar bagi keberlanjutan lingkungan dan masyarakat adat. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” kata Direktur Walhi Maluku Utara, Riska Halim.
Dari sisi regulasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai harus segera mengklarifikasi status PT Karya Wijaya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kementerian terkait legalitas operasi perusahaan tersebut.
Pakar hukum pertambangan dari Universitas Khairun Ternate, Arifin Malik, menjelaskan bahwa kasus ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan. “Jika benar perusahaan itu terhubung dengan pejabat daerah, maka harus diperiksa oleh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Sementara itu, sejumlah warga di Pulau Gebe berharap ada tindakan cepat dari aparat. Mereka menilai kerusakan lingkungan semakin parah, terutama di kawasan pesisir yang kini dipenuhi limbah tambang.
Di sisi lain, Sherly Tjoanda belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, pihaknya melalui staf humas Pemprov Malut menyatakan akan menyampaikan klarifikasi setelah mengumpulkan data yang lengkap.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian besar bagi integritas kepemimpinan daerah sekaligus tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara. Publik menunggu langkah tegas aparat dalam menangani perkara yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas ini.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v