Jakarta,EKOIN.CO- Pemilik mobil dan motor bekas tahun tua di Jakarta kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan relaksasi berupa pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025. Program ini ditujukan bagi kendaraan dengan nilai di bawah harga pasar sehingga memberi keringanan nyata bagi masyarakat pemilik kendaraan lama.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar beban masyarakat lebih ringan. “Kendaraan bermotor dengan nilai di bawah harga pasar kini berhak mendapat pengurangan PKB,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/10/2025).
Langkah ini sekaligus diambil untuk menyesuaikan kondisi ekonomi warga Jakarta. Banyak pemilik mobil dan motor lama selama ini merasa keberatan dengan nominal pajak yang tidak sebanding dengan nilai riil kendaraannya.
Pengurangan PKB Kendaraan Tua
Program pengurangan PKB ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat dengan usia tertentu dan kondisi yang tidak lagi sesuai dengan harga pasar. Pemprov DKI menilai kebijakan ini bukan hanya soal keringanan, tetapi juga bentuk keadilan fiskal bagi masyarakat.
Relaksasi pajak kendaraan bermotor tersebut diharapkan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Sebab, selama ini banyak wajib pajak yang menunda atau mengabaikan pembayaran karena nominalnya dinilai terlalu tinggi dibanding kondisi kendaraan tua.
Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, jumlah kendaraan berusia tua di Jakarta cukup signifikan, sehingga program ini diperkirakan berdampak luas. Dengan keringanan ini, potensi penerimaan daerah justru diprediksi meningkat karena partisipasi masyarakat membayar pajak lebih besar.
Kebijakan Fiskal Berkeadilan
Pramono menekankan, tujuan utama pengurangan PKB adalah memberikan rasa adil. “Bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi soal bagaimana warga merasa pemerintah hadir dalam kesulitan mereka,” ungkapnya.
Kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik jual beli kendaraan yang tidak terdaftar resmi akibat ketakutan pemilik terhadap tingginya pajak. Dengan beban yang lebih ringan, masyarakat diyakini akan lebih taat administrasi.
Meski begitu, Pemprov tetap mengingatkan bahwa kendaraan tua harus tetap memperhatikan kelayakan jalan. Pemilik diimbau melakukan uji emisi serta perawatan berkala agar tetap sesuai standar keselamatan dan lingkungan.
Pakar transportasi dari Universitas Indonesia menilai langkah ini sebagai pendekatan yang progresif. “Ini bisa menjadi model kebijakan fiskal berkeadilan yang selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat perkotaan,” ujarnya.
Sejumlah warga Jakarta menyambut baik kebijakan ini. Pemilik mobil keluaran tahun 1990-an mengaku lega karena kini pajak yang dibayar sesuai dengan harga kendaraan di pasaran. “Selama ini terasa berat, padahal mobil saya nilainya sudah turun jauh,” ungkap salah seorang warga di Tebet.
Program pengurangan PKB kendaraan tua ini akan mulai efektif berlaku Januari 2025. Pemprov DKI telah menyiapkan sistem penyesuaian melalui Samsat agar warga bisa langsung merasakan manfaatnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Jakarta diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola penerimaan pajak kendaraan dengan lebih adil. Program ini sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v