Bangka Barat, EKOIN.CO- Kasus uang palsu kembali mengemuka di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Seorang pria berinisial RDH alias Ridho (24) ditangkap setelah kedapatan mencetak dan mengedarkan uang palsu berbahan kertas roti dengan nilai hingga Rp 5 juta. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Kapolsek Jebus, Polres Bangka Barat, Kompol Fatah Meilana, menjelaskan uang palsu itu dibuat tersangka dengan cara sederhana, yakni memanfaatkan kertas roti yang diprint bolak-balik. Uang tersebut tidak memiliki ciri pengaman seperti benang hologram dan mudah dibedakan dari rupiah asli.
Cetak Uang Palsu dari Kertas Roti
Menurut Fatah, perbedaan paling jelas terlihat dari warna serta tekstur uang. “Bila dilihat secara jeli, akan terlihat bedanya dengan uang palsu, yang jelas dari segi warna dan diraba berbeda,” ujarnya, Minggu (28/9/2025). Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati ketika bertransaksi dengan uang tunai.
Tersangka Ridho diketahui sudah tiga kali mencetak uang palsu di kediamannya di Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan pengakuannya, aktivitas ini telah dilakukan sekitar dua bulan. Selama periode itu, ia memperkirakan mencetak Rp 4 juta hingga Rp 5 juta uang palsu.
Penangkapan di Warung Ayam Goreng
Ridho ditangkap pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah menggunakan uang palsu di sebuah warung ayam goreng di Desa Kelabat, Parittiga, Bangka Barat. Dari hasil penyelidikan, ia diketahui baru tiba di Jebus satu hari sebelumnya untuk mengunjungi pacarnya.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan tersangka membawa uang palsu senilai Rp 1,5 juta dengan pecahan Rp 100.000 saat datang ke wilayah tersebut. “Modusnya dapat kembalian uang asli,” jelasnya.
Uang palsu itu sempat dibelanjakan di dua lokasi sebelum akhirnya polisi menangkapnya. Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 3,5 juta, termasuk delapan lembar pecahan Rp 100.000 yang dipastikan palsu.
Selain uang, polisi juga mengamankan sepeda motor matic berpelat Palembang yang digunakan tersangka. Ridho kini ditahan di Mapolsek Jebus untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih teliti memeriksa uang yang diterima dalam transaksi sehari-hari, terutama uang dengan pecahan besar. Aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran uang palsu di wilayah Bangka Belitung.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v