Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Meski dua pihak swasta yang turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) korupsi proyek jalan Sumut telah disidang, KPK menegaskan proses hukum Topan masih berjalan karena dianggap sebagai figur sentral dalam kasus ini. Ikuti berita terkini EKOIN di WA Channel.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap Topan tidak berhenti pada dugaan korupsi satu proyek saja. Menurutnya, KPK menemukan indikasi keterlibatan dalam proyek lain yang kini sedang didalami. Kondisi inilah yang membuat KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara Topan ke pengadilan.
Asep menegaskan, penyidik ingin memastikan semua dugaan keterlibatan Topan Ginting dalam korupsi proyek infrastruktur benar-benar terungkap. “Ada yang kedua dan ada yang ketiga, seperti itu. Ini masih kami dalami untuk proyek-proyek lainnya yang saudara TOP. Jadi, mohon bersabar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9).
Alasan KPK Masih Periksa Topan Ginting
KPK memandang Topan sebagai aktor kunci dalam kasus ini. Ia bukan hanya berperan sebagai penerima dana dalam satu proyek, melainkan memiliki keterkaitan dengan beberapa proyek besar. Perbedaan posisi inilah yang membedakan penanganannya dengan pihak swasta.
Sementara itu, dua pihak swasta, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, sudah lebih dulu menjalani sidang perdana pada 17 September 2025. Berkas perkara mereka dilimpahkan ke pengadilan setelah penyidik menilai bukti peran mereka sudah cukup jelas.
Menurut KPK, peran pihak swasta relatif lebih mudah dipetakan karena mereka berfungsi sebagai pemberi suap untuk memperlancar sejumlah proyek pembangunan jalan. Sebaliknya, penyidikan terhadap Topan Ginting membutuhkan penggalian lebih dalam karena posisinya sebagai pejabat publik membuat keterlibatannya bisa lebih luas dari satu perkara.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. OTT dilakukan atas dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah penangkapan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terbagi ke dalam dua klaster berdasarkan proyek yang sedang berjalan. Dari unsur pemerintah, ada Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Heliyanto yang juga menjabat PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Sementara dari pihak swasta, ditetapkan Muhammad Akhirun Efendi, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora.
Dalam penyelidikan, Akhirun dan Rayhan diduga berperan sebagai pemberi suap dengan jumlah signifikan. Dana tersebut diberikan untuk memuluskan pengerjaan proyek-proyek jalan di Sumatera Utara. Di sisi lain, Topan dan Rasuli diduga menjadi penerima dana pada klaster pertama, sementara Heliyanto menerima dana pada klaster kedua.
Nilai total proyek yang masuk dalam perkara ini mencapai Rp231,8 miliar. Skala besar proyek memperlihatkan bahwa potensi kerugian negara tidak kecil. Penanganan menyeluruh terhadap kasus Topan Ginting dinilai penting untuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan birokrasi maupun swasta.
Penyidik KPK kini terus mendalami jejak aliran dana serta keterlibatan aktor lain di luar nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan posisi Topan sebagai kepala dinas, penyidik menilai masih ada peluang munculnya nama-nama baru. Karena itu, penyidikan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Langkah KPK ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengapa ada perbedaan penanganan perkara antara Topan dengan dua pihak swasta yang sudah menjalani persidangan. Menurut KPK, hal ini semata-mata karena lingkup dugaan keterlibatan Topan lebih luas.
Pemeriksaan intensif yang masih berlangsung juga menegaskan komitmen KPK dalam mengurai praktik korupsi secara menyeluruh. Penyidik berharap penyelidikan ini tidak hanya berhenti pada OTT, melainkan mampu mengungkap pola dan aktor lain yang mungkin terlibat dalam kasus serupa.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Topan Ginting dipastikan tetap berjalan. Publik diminta menunggu hasil penyidikan lanjutan yang diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Kasus korupsi yang menyeret Topan Ginting menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berhenti pada satu lingkup proyek. Figur ini dianggap memiliki keterkaitan dengan beberapa proyek sekaligus.
Pemeriksaan berlapis yang dilakukan KPK memperlihatkan kehati-hatian lembaga antirasuah agar proses hukum benar-benar menyeluruh.
Masyarakat dapat memahami perbedaan perlakuan hukum antara Topan dan pihak swasta lain karena masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus.
Penegasan dari KPK bahwa penyidikan masih berlangsung juga menjadi sinyal bahwa lembaga ini tidak akan gegabah dalam melimpahkan perkara ke pengadilan.
Transparansi informasi dari KPK diharapkan bisa menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v