• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Korupsi Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kasus Korupsi Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

22 September 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

11 Oktober 2025
Pembunuhan Sadis Pegawai Minimarket  Karawang, Pelaku Ditangkap di Purwakarta

Pembunuhan Sadis Pegawai Minimarket Karawang, Pelaku Ditangkap di Purwakarta

11 Oktober 2025
Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

11 Oktober 2025
Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Negosiasi Ulang Utang Dengan Tiongkok

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Negosiasi Ulang Utang Dengan Tiongkok

11 Oktober 2025
Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina Guncang Davao Oriental  Picu peringatan tsunami Indonesia Timur

Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina Guncang Davao Oriental Picu peringatan tsunami Indonesia Timur

11 Oktober 2025
Satgas Halilintar Dinilai Terbaik oleh Penambang Timah Bentukan Prabowo

Satgas Halilintar Dinilai Terbaik oleh Penambang Timah Bentukan Prabowo

11 Oktober 2025
Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

11 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Menilai Kinerja Satgas BLBI Kurang Efektif dan Akan di bubarkan

Menkeu Purbaya Menilai Kinerja Satgas BLBI Kurang Efektif dan Akan di bubarkan

11 Oktober 2025
MBG Mulai di Awasi Ketat Oleh Kemenkes BPOM Hindari Keracunan Terulang Kembali

MBG Mulai di Awasi Ketat Oleh Kemenkes BPOM Hindari Keracunan Terulang Kembali

11 Oktober 2025
Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

11 Oktober 2025
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

11 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM

Kasus Korupsi Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengkritik kebijakan KPK yang memulai penyidikan korupsi kuota haji tanpa menetapkan tersangka, sebuah langkah yang dinilai keliru. KPK membantah adanya intervensi dari Istana dan menjelaskan bahwa kompleksitas kasus korupsi ini membuat penetapan tersangka butuh waktu.

by Ibnu Gozali
22 September 2025, 23:29
in POLKUM, HUKUM
Reading Time: 3 mins read
244
A A
0
Kasus Korupsi Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

Foto: https://fisip.ui.ac.id/

480
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik keras dari mantan penyidik seniornya, Novel Baswedan, terkait kebijakan baru mereka dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Novel menyoroti keputusan KPK yang mengumumkan dimulainya penyidikan (Sprindik) tanpa menetapkan satu pun tersangka. Padahal, KPK sudah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, mulai dari mantan menteri agama, pejabat terkait, hingga perwakilan asosiasi dan agen travel haji.

Novel Baswedan, yang kini menjabat sebagai wakil ketua satgas khusus optimalisasi penerimaan negara, secara blak-blakan menyatakan ketidaksetujuannya. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini menyalahi esensi dari Undang-Undang KPK. “Saya enggak setuju dengan kebijakan itu. Kenapa? Karena dalam pandangan saya sebagai seorang sarjana hukum, saya melihat itu salah,” ujar Novel, dikutip dari kanal Youtube Novel Baswedan Official beberapa waktu lalu. Menurutnya, UU KPK memiliki kekhususan yang seharusnya memungkinkan lembaga antirasuah ini menetapkan tersangka sejak awal penyidikan.

RelatedPosts

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Lebih lanjut, Novel menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana yang dianut KPK, proses penyelidikan harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Bukti-bukti ini kemudian diekspos dalam forum yang dihadiri oleh penyidik, penuntut, dan pimpinan untuk memutuskan apakah kasus layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Novel menegaskan bahwa bukti yang didapat sejak fase penyelidikan seharusnya sudah melekat pada perbuatan seseorang. “Ini enggak pas,” kata Novel, mempertanyakan bagaimana sebuah kasus bisa dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa adanya keterkaitan bukti dengan perbuatan seseorang yang spesifik.

Kekhawatiran Novel tidak berhenti di situ. Ia melihat kebijakan ini berpotensi menimbulkan bias dan celah hukum. Terlebih lagi, sejak revisi UU KPK, lembaga ini kini memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Novel, jika alat bukti tidak dikaitkan dengan seseorang dari awal, hal ini bisa disalahgunakan di kemudian hari untuk kepentingan yang bukan penegakan hukum. “Ini bias yang kemudian hari bisa digunakan untuk kepentingan bukan penegakan hukum,” tegasnya.

Korupsi Kuota Haji: KPK Bantah Intervensi Istana dan Jelaskan Kendala Penyidikan

Di tengah isu yang beredar luas di media sosial dan ruang publik, KPK menanggapi kritik dan isu intervensi dengan membantah keras tudingan adanya campur tangan Istana dalam penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa lembaga yang ia pimpin bekerja secara independen dan murni berdasarkan penegakan hukum. “Tidak ada (intervensi), KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti,” kata Fitroh. Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini penyidik memang belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan belum tuntas.

Fitroh menjelaskan, lambatnya penetapan tersangka bukan karena intervensi, melainkan karena kompleksitas kasus. KPK mengklaim penyidikan kasus ini memakan waktu lama karena melibatkan ratusan biro perjalanan haji dan belasan asosiasi perjalanan haji. Skala dan jumlah pihak yang diduga terlibat membuat proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti berjalan secara bertahap. “Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” ucap Fitroh, memberikan gambaran bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan membutuhkan ketelitian.

Senada dengan Fitroh, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menanggapi isu intervensi Istana. Asep justru mempertanyakan kembali sumber informasi tersebut dan mengaku belum mengetahui apakah benar ada pemanggilan pimpinan KPK oleh Istana. “Kalau manggil, manggilnya kapan? Siapa (yang dipanggil)? Nanti kita tanyakan dulu ya ke pimpinan kami, informasi tersebut apakah ada atau ada,” katanya. Asep juga menegaskan akan menampung informasi yang ada dan mengonfirmasi lebih lanjut kepada pimpinannya, sebuah respons yang menunjukkan kehati-hatian dalam menanggapi isu sensitif yang beredar.

Membongkar Modus Korupsi dan Mencari Kepastian Hukum

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan dugaan modus korupsi dalam kasus ini. Pihak-pihak dari asosiasi yang mewakili perusahaan travel diduga melobi Kementerian Agama untuk memperoleh kuota haji khusus yang lebih banyak. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah yang disinyalir terlibat. Setiap travel memperoleh kuota haji khusus yang berbeda-beda, tergantung seberapa besar atau kecil skala operasi mereka. Modus ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebuah angka yang fantastis dan sangat merugikan.

KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, dengan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun dasar hukumnya jelas, kritik Novel Baswedan tetap menjadi pertanyaan besar bagi publik. Ketidakjelasan penetapan tersangka setelah proses penyidikan berjalan membuat publik khawatir akan nasib akhir dari kasus ini.

Perdebatan antara Novel Baswedan dan KPK ini bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga menyangkut transparansi dan independensi lembaga antirasuah. Masyarakat menantikan langkah tegas KPK untuk segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke pengadilan, demi memastikan keadilan ditegakkan dan uang negara yang hilang dapat kembali.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Post Views: 4
Tags: hukumkorupsiKPKkuota hajiNovel BaswedanYaqut Cholil
Share192Tweet120
Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Related Posts

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Batam, EKOIN.CO – Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar di Batam terus memanas. Tim penyidik Subdit III...

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO –Pemerintah Indonesia secara resmi melantik Lukman Hakim Siregar sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Suriah dan Syahda Guruh...

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

by Yudi Permana
11 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Terungkap dalam sidang dakwaan perkara korupsi pertamina, perusahaan milik Garibaldi Thohir alias Boy Tohir, PT Adaro Indonesia...

Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan memulai kembali penguasaan tambang yang melanggar Izin Pinjam Pakai...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

11 Oktober 2025
Pembunuhan Sadis Pegawai Minimarket  Karawang, Pelaku Ditangkap di Purwakarta

Pembunuhan Sadis Pegawai Minimarket Karawang, Pelaku Ditangkap di Purwakarta

11 Oktober 2025
Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

11 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami