• Latest
  • Trending
  • All
Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Kolaka

Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Kolaka

21 September 2025
Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

11 Oktober 2025
Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

11 Oktober 2025
BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

11 Oktober 2025
IMG 20251011 WA0057

11 Oktober 2025
Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekosistem Pariwisata Nasional yang Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekosistem Pariwisata Nasional yang Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

11 Oktober 2025
Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

11 Oktober 2025
Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Modest Fashion Nasional Lewat IN2MOTIONFEST 2025*

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Modest Fashion Nasional Lewat IN2MOTIONFEST 2025*

11 Oktober 2025
Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

11 Oktober 2025
Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

11 Oktober 2025
Hadiri Expo 2025 Osaka, Menteri Kebudayaan RI Apresiasi Antusiasme Pengunjung Paviliun Indonesia

Hadiri Expo 2025 Osaka, Menteri Kebudayaan RI Apresiasi Antusiasme Pengunjung Paviliun Indonesia

11 Oktober 2025
Menko PMK Dorong Evaluasi Menyeluruh Keamanan Bangunan Sekolah dan Pesantren

Menko PMK Dorong Evaluasi Menyeluruh Keamanan Bangunan Sekolah dan Pesantren

11 Oktober 2025
Peserta Liga Gala Karya Kecewa, Panitia Ubah Aturan Tengah Jalan

Peserta Liga Gala Karya Kecewa, Panitia Ubah Aturan Tengah Jalan

11 Oktober 2025
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Kolaka

Kasus korupsi tambang Kolaka merugikan negara Rp233 miliar. Kejati Sultra tetapkan Inspektur ESDM dan pejabat lokal sebagai tersangka.

by Akmal Solihannoer
21 September 2025, 09:10
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
231
A A
0
Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Kolaka
477
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari EKOIN.CO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Salah satu tersangka diketahui menjabat sebagai Inspektur di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan dua pihak tersebut dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Gabung WA Channel EKOIN

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditya Aelman Ali, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi. Menurutnya, bukti-bukti yang ada menunjukkan peran signifikan keduanya dalam penyalahgunaan kewenangan pengelolaan tambang.

RelatedPosts

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Aditya menyebut, kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi tambang ini mencapai Rp233 miliar. “Dari hasil perhitungan awal, potensi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan ini sebesar Rp233 miliar,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kendari, Jumat (19/9/2025).

Tersangka Termasuk Inspektur Kementerian ESDM

Dua tersangka baru yang ditetapkan Kejati Sultra masing-masing berinisial FH, seorang Inspektur di Kementerian ESDM, serta YS, seorang pejabat lokal yang turut terlibat dalam pengelolaan izin tambang di Kolaka. Kedua nama ini menambah daftar panjang pihak yang diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi tambang di wilayah tersebut.

Keterlibatan FH dinilai memperparah kasus ini karena posisinya sebagai pengawas seharusnya menjamin pelaksanaan aturan di sektor pertambangan berjalan sesuai ketentuan. Namun, dugaan kuat justru sebaliknya, di mana kewenangan itu dimanfaatkan untuk memperlancar praktik yang merugikan negara.

Sementara itu, YS diduga berperan dalam memuluskan penerbitan izin pertambangan yang melanggar ketentuan hukum. Pihak Kejati Sultra memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Aditya menambahkan, “Penetapan tersangka baru ini adalah bagian dari komitmen Kejati Sultra dalam mengusut tuntas kasus korupsi tambang Kolaka. Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.”

Kerugian Negara dan Upaya Penegakan Hukum

Kasus korupsi tambang Kolaka ini sejak awal mendapat sorotan luas karena nilai kerugian negara yang sangat besar. Angka Rp233 miliar dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang sistematis di sektor tambang Sulawesi Tenggara.

Kejati Sultra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi salah satu prioritas karena menyangkut hajat hidup masyarakat. Pertambangan yang seharusnya memberi manfaat justru menjadi pintu masuk praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Proses penyidikan terus dilakukan dengan memeriksa saksi tambahan dan mendalami aliran dana hasil korupsi. Kejati juga berkoordinasi dengan aparat pusat untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan tersangka.

Selain itu, penyidik sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam jaringan korupsi ini. Tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang ikut menikmati keuntungan dari penyalahgunaan izin tambang di Kolaka.

Kejati Sultra juga menyiapkan langkah hukum untuk melakukan penyitaan aset para tersangka. Tujuannya adalah mengembalikan kerugian negara yang sudah ditaksir ratusan miliar rupiah tersebut.

Masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya Kolaka, diharapkan mendukung penuh penegakan hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik serupa di lapangan.

Kasus korupsi tambang Kolaka kini memasuki babak baru dengan penetapan dua tersangka tambahan. Kejati Sultra menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini.

Dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian ESDM memperlihatkan bagaimana praktik korupsi bisa merembet ke pusat. Hal ini menuntut pengawasan yang lebih ketat.

Nilai kerugian negara yang mencapai Rp233 miliar menjadi pengingat keras bahwa sektor tambang rawan disalahgunakan jika tidak diawasi.

Masyarakat berharap kasus ini dapat segera tuntas sehingga hasil tambang benar-benar kembali bermanfaat bagi pembangunan.

Langkah Kejati Sultra yang tegas patut mendapat dukungan agar penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Post Views: 2
Tags: ESDMhukumKejati Sultrakerugian negaraKolakakorupsi tambang
Share191Tweet119
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Batam, EKOIN.CO – Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar di Batam terus memanas. Tim penyidik Subdit III...

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO –Pemerintah Indonesia secara resmi melantik Lukman Hakim Siregar sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Suriah dan Syahda Guruh...

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

by Yudi Permana
11 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Terungkap dalam sidang dakwaan perkara korupsi pertamina, perusahaan milik Garibaldi Thohir alias Boy Tohir, PT Adaro Indonesia...

Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan memulai kembali penguasaan tambang yang melanggar Izin Pinjam Pakai...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

11 Oktober 2025
Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

11 Oktober 2025
BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

11 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami