Magelang EKOIN.CO – Kepala Desa (Kades) Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Dwi Joko Susanto alias DJ (48), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Polres Magelang Kota menggelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menjelaskan gelar perkara dilakukan pada Selasa (19/8/2025). Sehari kemudian, Rabu (20/8/2025), status DJ dinaikkan menjadi tersangka. “Kami dari Polres Magelang Kota telah melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut merekomendasikan untuk penetapan tersangka terhadap DJ, Kepala Desa Salamkanci,” ungkap Iwan pada Jumat (19/9/2025).
Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih
Desa Salamkanci tercatat menerima alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Magelang sebesar Rp1,3 miliar pada 2017, Rp1,3 miliar pada 2018, dan Rp1,9 miliar pada 2019. Dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan saluran air bersih di wilayah desa.
Namun, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap laporan pertanggungjawaban (SPJ) keuangan Desa Salamkanci tahun anggaran 2017 hingga 2019 menunjukkan adanya indikasi kerugian negara. Audit menemukan kerugian sebesar Rp488 juta yang terkait dengan penggunaan dana proyek tersebut.
Menurut Iwan, kerugian itu timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan DJ saat menjabat sebagai kepala desa. Meski statusnya sudah tersangka, hingga kini DJ belum ditahan.
Proses Hukum Berlanjut
Pemanggilan terhadap DJ sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/9/2025). Penyidik akan mendalami peran DJ dalam pengelolaan proyek air bersih yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan warga. “Untuk perkembangan lebih lanjut kami akan sampaikan setelah pemeriksaan terkait penanganan proses tindak pidana korupsi,” kata Iwan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek saluran air bersih menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Alokasi dana miliaran rupiah dari APBD diharapkan bisa meningkatkan akses air bersih bagi warga Salamkanci, namun dugaan penyalahgunaan anggaran menimbulkan kerugian besar.
Selain itu, kasus ini juga menambah daftar panjang perkara korupsi di tingkat desa yang marak terungkap beberapa tahun terakhir. Polres Magelang Kota berkomitmen menuntaskan penyelidikan agar dana publik tidak kembali disalahgunakan.
Penyidik menegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap DJ akan menentukan langkah hukum berikutnya. Jika bukti semakin kuat, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan.
Di sisi lain, warga Salamkanci berharap proses hukum berjalan transparan. Mereka menginginkan keadilan ditegakkan agar pembangunan infrastruktur desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pakar hukum tata negara menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan anggaran di desa. Mekanisme penggunaan dana desa dan APBD perlu diperketat agar potensi penyimpangan bisa diminimalisasi sejak awal.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Pemeriksaan saksi dari perangkat desa juga dilakukan guna menelusuri aliran dana proyek pembangunan saluran air bersih.
Dengan adanya penetapan tersangka, kasus dugaan korupsi ini akan segera bergulir ke tahap selanjutnya. Polres Magelang Kota menyatakan tetap mengedepankan asas keadilan dan profesionalitas dalam menangani perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Salamkanci menunjukkan perlunya pengawasan ketat dalam penggunaan anggaran desa. Penetapan DJ sebagai tersangka membuka jalan bagi proses hukum yang lebih tegas.
Dana publik sebesar miliaran rupiah seharusnya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Namun, penyalahgunaan anggaran justru menimbulkan kerugian negara.
Proses hukum yang kini berlangsung diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi perangkat desa lain agar lebih transparan dalam mengelola dana pembangunan.
Penguatan sistem audit dan pengawasan lapangan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Masyarakat Salamkanci menaruh harapan agar proses hukum terhadap DJ berjalan tuntas sehingga pembangunan desa kembali fokus pada kepentingan warga. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v