• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Kasus Korupsi Gamelan

Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Kasus Korupsi Gamelan

19 September 2025
Peserta Liga Gala Karya Kecewa, Panitia Ubah Aturan Tengah Jalan

Peserta Liga Gala Karya Kecewa, Panitia Ubah Aturan Tengah Jalan

11 Oktober 2025
Bahas Keamanan dan Pembangunan, Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Komsos dengan Kepala Kampung Hiripau

Bahas Keamanan dan Pembangunan, Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Komsos dengan Kepala Kampung Hiripau

11 Oktober 2025
Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

11 Oktober 2025
Sabilil Haq Mempersatukan Dua Organisasi Besar Lewat Maulid Nabi

Sabilil Haq Mempersatukan Dua Organisasi Besar Lewat Maulid Nabi

11 Oktober 2025
Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

11 Oktober 2025
Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM  Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

11 Oktober 2025
Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

11 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

11 Oktober 2025
Pembunuhan Sadis Pegawai Minimarket  Karawang, Pelaku Ditangkap di Purwakarta

Pembunuhan Sadis Pegawai Minimarket Karawang, Pelaku Ditangkap di Purwakarta

11 Oktober 2025
Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

11 Oktober 2025
Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Negosiasi Ulang Utang Dengan Tiongkok

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Negosiasi Ulang Utang Dengan Tiongkok

11 Oktober 2025
Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina Guncang Davao Oriental  Picu peringatan tsunami Indonesia Timur

Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina Guncang Davao Oriental Picu peringatan tsunami Indonesia Timur

11 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Kasus Korupsi Gamelan

Kejari Magetan memperpanjang penahanan dua tersangka kasus korupsi gamelan sekolah untuk melengkapi berkas perkara. Kerugian negara akibat korupsi gamelan sekolah mencapai Rp520 juta.

by Akmal Solihannoer
19 September 2025, 21:05
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
228
A A
0
Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Kasus Korupsi Gamelan
477
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magetan EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) tahun anggaran 2019. Langkah ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi tambahan.
Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Korupsi Gamelan Sekolah di Magetan

Dua tersangka dalam kasus korupsi gamelan sekolah tersebut yakni mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dindikpora berinisial S dan Direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta, YSJI. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Agustus 2025 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan.

RelatedPosts

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Awalnya, masa penahanan hanya berlaku 20 hari. Namun, Kasi Intel Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, menjelaskan bahwa penahanan diperpanjang hingga total 40 hari, tepatnya sampai 24 Oktober 2025 mendatang.
“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memeriksa saksi-saksi tambahan, guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Menurut Andy, penyidik sejauh ini sudah memanggil sedikitnya 23 saksi, baik dari internal Dindikpora maupun pihak lain yang terkait langsung dengan proyek pengadaan gamelan tersebut.

Ia menegaskan, jika berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kerugian Negara Akibat Korupsi Gamelan

Kasus korupsi gamelan sekolah ini terungkap setelah adanya temuan penyimpangan dalam proses pengadaan. S, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mengajukan proposal kebutuhan dari sekolah sebagai dasar pengadaan.

Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei lapangan yang memadai. Pengecekan barang pun hanya mengandalkan sampel, bukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan.

S juga tidak memberikan sanksi meskipun rekanan gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian sekaligus dugaan kesengajaan untuk menguntungkan pihak rekanan.

Di sisi lain, tersangka YSJI yang menjadi pelaksana proyek, dinilai mengerjakan pengadaan gamelan secara asal-asalan. Hasil pekerjaan dianggap tidak sesuai spesifikasi, sehingga memunculkan kerugian negara hingga Rp520 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Kejari Magetan masih bekerja intensif untuk menuntaskan pemeriksaan saksi dan barang bukti lain. Penuntasan kasus ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan anggaran pendidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana pengadaan gamelan seharusnya ditujukan untuk mendukung kegiatan seni budaya di sekolah. Namun, praktik korupsi justru menghambat pemanfaatannya bagi siswa.

Jika proses hukum berjalan lancar, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Proses persidangan nantinya akan menentukan nasib hukum kedua tersangka dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan anggaran daerah ke depan.

Kasus korupsi gamelan sekolah di Magetan menegaskan bahwa sektor pendidikan pun tidak lepas dari praktik penyelewengan anggaran. Perpanjangan penahanan dua tersangka menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut tuntas kasus ini.

Peran S dan YSJI dalam proyek pengadaan gamelan menunjukkan adanya kolaborasi antara pejabat dan pihak swasta untuk mencari keuntungan pribadi. Kerugian negara yang timbul, Rp520 juta, menjadi catatan serius bagi dunia pendidikan.

Kejari Magetan memastikan penyidikan terus berlanjut dengan memanggil saksi tambahan. Proses hukum diharapkan bisa mengungkap seluruh detail keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di daerah, khususnya yang menyangkut dana pendidikan. Hal ini harus menjadi peringatan agar pengawasan anggaran lebih diperketat.

Masyarakat berharap penegakan hukum dalam kasus ini benar-benar maksimal, sehingga menjadi efek jera bagi pejabat maupun pihak swasta yang berniat melakukan praktik serupa. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Post Views: 6
Tags: DindikporagamelanKejarikorupsiMagetanpendidikan
Share191Tweet119
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Batam, EKOIN.CO – Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar di Batam terus memanas. Tim penyidik Subdit III...

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO –Pemerintah Indonesia secara resmi melantik Lukman Hakim Siregar sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Suriah dan Syahda Guruh...

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

by Yudi Permana
11 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Terungkap dalam sidang dakwaan perkara korupsi pertamina, perusahaan milik Garibaldi Thohir alias Boy Tohir, PT Adaro Indonesia...

Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan memulai kembali penguasaan tambang yang melanggar Izin Pinjam Pakai...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Peserta Liga Gala Karya Kecewa, Panitia Ubah Aturan Tengah Jalan

Peserta Liga Gala Karya Kecewa, Panitia Ubah Aturan Tengah Jalan

11 Oktober 2025
Bahas Keamanan dan Pembangunan, Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Komsos dengan Kepala Kampung Hiripau

Bahas Keamanan dan Pembangunan, Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Komsos dengan Kepala Kampung Hiripau

11 Oktober 2025
Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

11 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami