Magetan EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) tahun anggaran 2019. Langkah ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi tambahan.
Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Korupsi Gamelan Sekolah di Magetan
Dua tersangka dalam kasus korupsi gamelan sekolah tersebut yakni mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dindikpora berinisial S dan Direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta, YSJI. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Agustus 2025 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan.
Awalnya, masa penahanan hanya berlaku 20 hari. Namun, Kasi Intel Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, menjelaskan bahwa penahanan diperpanjang hingga total 40 hari, tepatnya sampai 24 Oktober 2025 mendatang.
“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memeriksa saksi-saksi tambahan, guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Menurut Andy, penyidik sejauh ini sudah memanggil sedikitnya 23 saksi, baik dari internal Dindikpora maupun pihak lain yang terkait langsung dengan proyek pengadaan gamelan tersebut.
Ia menegaskan, jika berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kerugian Negara Akibat Korupsi Gamelan
Kasus korupsi gamelan sekolah ini terungkap setelah adanya temuan penyimpangan dalam proses pengadaan. S, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mengajukan proposal kebutuhan dari sekolah sebagai dasar pengadaan.
Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei lapangan yang memadai. Pengecekan barang pun hanya mengandalkan sampel, bukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan.
S juga tidak memberikan sanksi meskipun rekanan gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian sekaligus dugaan kesengajaan untuk menguntungkan pihak rekanan.
Di sisi lain, tersangka YSJI yang menjadi pelaksana proyek, dinilai mengerjakan pengadaan gamelan secara asal-asalan. Hasil pekerjaan dianggap tidak sesuai spesifikasi, sehingga memunculkan kerugian negara hingga Rp520 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Kejari Magetan masih bekerja intensif untuk menuntaskan pemeriksaan saksi dan barang bukti lain. Penuntasan kasus ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan anggaran pendidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana pengadaan gamelan seharusnya ditujukan untuk mendukung kegiatan seni budaya di sekolah. Namun, praktik korupsi justru menghambat pemanfaatannya bagi siswa.
Jika proses hukum berjalan lancar, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Proses persidangan nantinya akan menentukan nasib hukum kedua tersangka dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan anggaran daerah ke depan.
Kasus korupsi gamelan sekolah di Magetan menegaskan bahwa sektor pendidikan pun tidak lepas dari praktik penyelewengan anggaran. Perpanjangan penahanan dua tersangka menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut tuntas kasus ini.
Peran S dan YSJI dalam proyek pengadaan gamelan menunjukkan adanya kolaborasi antara pejabat dan pihak swasta untuk mencari keuntungan pribadi. Kerugian negara yang timbul, Rp520 juta, menjadi catatan serius bagi dunia pendidikan.
Kejari Magetan memastikan penyidikan terus berlanjut dengan memanggil saksi tambahan. Proses hukum diharapkan bisa mengungkap seluruh detail keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di daerah, khususnya yang menyangkut dana pendidikan. Hal ini harus menjadi peringatan agar pengawasan anggaran lebih diperketat.
Masyarakat berharap penegakan hukum dalam kasus ini benar-benar maksimal, sehingga menjadi efek jera bagi pejabat maupun pihak swasta yang berniat melakukan praktik serupa. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v