Jakarta, EKOIN.CO – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memerintahkan penerapan larangan terbatas (lartas) terhadap impor etanol. Kebijakan ini merupakan respons langsung untuk melindungi kepentingan petani tebu dalam negeri.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan pengumuman ini dalam sebuah konferensi pers di kantornya pada Jumat (19/9/2025). “Alhamdulilah, hari ini atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto), khusus ethanol kita akan terbitkan Lartas, larangan terbatas impor. Ini kita impor sesuai kebutuhan. Kalau dalam negeri bisa terpenuhi, impor ditiadakan,” ujar Amran.
Selanjutnya, Amran menegaskan bahwa keputusan ini bersifat strategis dan pro petani. “Ini keputusan yang sangat strategis diperintahkan oleh Bapak Presiden. Nah, inilah kebijakan yang diambil oleh Bapak Presiden, berpihak kepada petani Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah kemudian bergerak cepat untuk merealisasikan instruksi tersebut. Amran menyatakan koordinasi telah dilakukan dengan menteri terkait. “Langsung Pak Mendag kami komunikasi, juga kami sudah lapor ke Pak Menko Pangan (Zulkifli Hasan) dan Menko Ekonomi (Airlangga Hartarto), mudah-mudahan hari ini keluar (lartasnya), paling lambat Senin atau Selasa (payung hukum Lartas etanol diterbitkan),” jelasnya.
Lebih lanjut, Amran menambahkan bahwa payung hukum akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Ketika ditanya mengenai revisi aturan impor sebelumnya, Permendag Nomor 16 Tahun 2025, ia menjawab, “Nanti tunggu saja.”
Latar belakang kebijakan ini adalah keluhan dari petani akibat merosotnya harga tetes tebu. Amran meluruskan bahwa operasional pabrik gula tidak terganggu, namun harga jual tetes tebu yang anjlok menjadi masalah utama. “Jadi gini, ini saya lurusin. Tetes tebu itu adalah hasil sampingan dari pabrik gula. Pabrik gula ini jalan terus… Hanya saja, tetes tebu harganya turun karena ada etanol masuk dari luar negeri,” jelasnya.
Data dari Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Fatchuddin Rosyidi, yang hadir dalam kesempatan yang sama, mengonfirmasi penurunan harga yang drastis. “Rp2.000 per kg harga tetes, sekarang sudah turun ke Rp900 per kg,” katanya.
Sebelumnya, APTRI telah mendesak pemerintah untuk menunda dan merevisi Permendag 16/2025. Sekretaris Jenderal APTRI M. Nur Khabsyin, seperti dikutip dari seminar sebelumnya pada Rabu (27/8/2025), mengancam akan melakukan unjuk rasa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Karena kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya (Permendag 8/2024), petani tebu tetap akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Amran menutup pernyataannya dengan menekankan filosofi kebijakan pemerintah. “Jadi gini, bagaimana petani tersenyum tapi konsumen bahagia, pengusahanya untung. Itu keinginan negara. Tidak boleh ada kita korbankan satupun.”