Jakarta,EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).
Pantau berita terbaru lewat WA Channel EKOIN di sini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya kepada wartawan. Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh soal materi penyidikan maupun kehadiran saksi itu.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus lalu. Dalam operasi itu, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka utama.
KPK Perluas Penelusuran Korupsi
Selain Abdul Azis, empat orang lainnya turut dijerat sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Lukman Hakim, PIC Kementerian Kesehatan; Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur. KPK menilai ada aliran dana mencurigakan yang mengalir antara pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Azis bersama pejabat pemerintah lainnya dijerat dengan pasal penerimaan suap. Sementara pihak swasta dikenakan pasal pemberian suap. Mekanisme ini diyakini melibatkan proses pengurusan anggaran hingga penentuan kontraktor proyek.
Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka menandakan KPK memperluas penyelidikan. Lembaga antirasuah itu ingin mengurai secara detail peran aparat penegak hukum daerah dalam proses pembangunan rumah sakit tersebut.
Kasus RSUD Kolaka Timur Jadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi ini menyita perhatian publik karena menyangkut sektor kesehatan yang vital. RSUD Kolaka Timur seharusnya menjadi fasilitas penting bagi masyarakat, namun justru menjadi objek bancakan dana.
Sejumlah pihak menilai langkah KPK sudah tepat dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan pejabat lintas instansi. Pemeriksaan saksi dari kalangan kejaksaan menandakan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada lingkaran pejabat daerah semata.
Publik menunggu hasil lanjutan dari proses hukum ini, termasuk apakah KPK akan menetapkan tersangka baru atau memperkuat dakwaan terhadap pihak-pihak yang sudah ditahan.
KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh. “Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Budi Prasetyo.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor layanan publik. Pembangunan RSUD yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru diwarnai praktik kotor yang merugikan negara dan rakyat.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v