Jakarta EKOIN.CO – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Kamis (18/9/2025).
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Yusril yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, akan memimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang. Posisi Ketua Komite TPPU sebelumnya selalu dipegang oleh Menko Polhukam sejak era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Yusril Pimpin Komite TPPU
Berdasarkan Perpres terbaru, struktur kepemimpinan Komite TPPU kini mengalami perubahan signifikan. Presiden menunjuk Yusril sebagai Ketua dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua. Keputusan ini menandai pergeseran kewenangan dari posisi lama yang semula terfokus pada bidang politik dan keamanan.
Dalam salinan Perpres yang diterbitkan, disebutkan bahwa susunan keanggotaan Komite berada pada Pasal 5. Selain Ketua dan Wakil Ketua, keanggotaan komite juga mencakup pejabat tinggi negara dari berbagai kementerian dan lembaga strategis.
Susunan tersebut antara lain melibatkan Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, hingga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Kehadiran beragam pihak ini mencerminkan pentingnya koordinasi menyeluruh dalam memberantas pencucian uang.
Struktur Tim Pelaksana dan Fungsi
Selain komite utama, Perpres juga mengatur keberadaan Tim Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Pasal 8. Tim ini diketuai oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan Wakil Ketua dari Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan antar Lembaga di Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sekretaris Tim Pelaksana adalah Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK. Kehadiran PPATK sebagai motor teknis pengawasan transaksi keuangan diharapkan memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mempercepat tindak lanjut apabila terjadi indikasi pencucian uang.
Pemerintah menekankan bahwa pembentukan struktur baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU. Perubahan ini juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai perlu diperkuat secara kelembagaan.
Keberadaan Komite TPPU dengan komposisi lintas sektor dinilai penting agar kebijakan tidak hanya bersifat administratif, melainkan mampu diimplementasikan dengan cepat dan tepat sasaran. Dengan koordinasi yang lebih luas, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan internasional terhadap transparansi keuangan di Indonesia.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v