Sumbawa,EKOIN.CO- Kepala Desa Jorok, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, ditahan aparat penegak hukum atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan tower. Kasus korupsi ini mencuat setelah dana kontrak kedua proyek tower tersebut, yang masuk ke rekening desa akhir tahun 2024, dialihkan untuk kepentingan lain. Uang sebesar Rp270 juta dicairkan dan diberikan sebagai jatah fee untuk LPM setempat. (kata pamungkas: korupsi)
Gabung WA Channel EKOIN
Dugaan Korupsi Pembangunan Tower
Menurut informasi, pencairan uang dilakukan langsung oleh bendahara desa atas perintah Kepala Desa Jorok. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan pengadaan tanah pembangunan tower milik Indosat, namun proyek itu sudah beralih kepemilikan menjadi milik PT EMA. Fakta ini memunculkan kecurigaan adanya tindak korupsi dalam proses pengelolaan dana desa.
Aparat menyebut bahwa praktik tersebut menyalahi aturan karena dana proyek yang masuk ke rekening desa tidak boleh digunakan untuk fee pihak tertentu. Langkah Kades memerintahkan pencairan dana justru memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, proyek pembangunan tower yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru berubah menjadi sarana praktik korupsi. Pihak terkait kini dimintai keterangan guna memperjelas aliran dana yang sudah dicairkan.
Proses Hukum dan Penahanan
Kepala Desa Jorok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pencairan dana sebesar Rp270 juta yang dialokasikan secara tidak sah.
Bendahara desa yang ikut menandatangani pencairan dana tersebut juga diperiksa sebagai saksi. Dari keterangan awal, bendahara mengaku pencairan dilakukan atas perintah langsung Kepala Desa. Hal ini menjadi salah satu bukti penting dalam proses hukum kasus korupsi tersebut.
Pihak aparat berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau agar memberikan efek jera. Penahanan Kades diharapkan membuka jalan bagi penyelidikan lebih dalam, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Korupsi dana desa untuk pengadaan tanah tower ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan anggaran di tingkat pemerintahan desa. Kasus tersebut juga menjadi sorotan masyarakat yang menuntut transparansi dalam penggunaan dana publik.
Diharapkan, pengusutan kasus korupsi ini menjadi momentum memperketat pengawasan dana desa. Dengan begitu, kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Kasus penahanan Kepala Desa Jorok atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan tower menegaskan bahwa tata kelola dana desa masih rawan penyalahgunaan.
Penyalahgunaan dana sebesar Rp270 juta untuk fee LPM menjadi bukti bahwa mekanisme kontrol belum berjalan efektif.
Aparat hukum harus menuntaskan perkara ini agar memberikan sinyal tegas bahwa korupsi di level desa tidak bisa ditoleransi.
Masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari proyek desa tanpa harus dirugikan oleh praktik korupsi.
Transparansi dan pengawasan publik diperlukan agar dana desa benar-benar digunakan sesuai tujuan pembangunan. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v