Jakarta,EKOIN.CO- Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/9/2025) malam.
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terbaru pilihan setiap hari.
Kehadiran Filianingsih di gedung KPK menjadi sorotan publik. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial masyarakat.
KPK Telusuri Dugaan Korupsi CSR
KPK mendalami peran Filianingsih dalam program CSR BI dan OJK. Lembaga antirasuah menduga adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Juru bicara KPK menyebut, pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi mengenai pengadaan program sosial yang dijalankan kedua lembaga keuangan tersebut. Informasi yang dihimpun akan digunakan untuk memperkuat penyidikan kasus CSR.
Selain Filianingsih, sejumlah pejabat lain dari BI dan OJK juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan dianggap penting guna memetakan pihak-pihak yang diduga mengetahui proses penggunaan dana tersebut.
Pemeriksaan Filianingsih Jadi Sorotan
Filianingsih tampak hadir dengan pakaian formal dan langsung menuju ruang penyidikan KPK tanpa banyak bicara kepada wartawan. Setelah beberapa jam diperiksa, ia keluar dari gedung pada malam hari.
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan status hukum Filianingsih. Ia masih berposisi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi CSR. Lembaga antirasuah menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan.
Dugaan korupsi dana CSR menjadi perhatian karena menyangkut dana sosial yang seharusnya menyentuh masyarakat. KPK menekankan pentingnya pengawasan ketat agar penyaluran CSR tepat sasaran.
Kasus ini juga menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor keuangan yang ditangani KPK. Pengungkapan peran pejabat tinggi dianggap krusial untuk memastikan tata kelola dana CSR berjalan sesuai aturan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru setelah rangkaian pemeriksaan saksi. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan transparansi program CSR di lembaga negara.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v