Jakarta, Ekoin.co – Pengacara sekaligus tersangka kasus dugaan suap, Marcella Santoso, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebagai saksi dalam perkara suap terhadap majelis hakim yang memutus vonis lepas untuk tiga korporasi sawit, Rabu (10/9/2025). Kehadiran Marcella menjadi sorotan karena ia datang mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Marcella tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.59 WIB. Saat ditanya awak media, ia enggan memberikan banyak keterangan. “Nanti akan saya sampaikan di persidangan,” ujarnya singkat sebelum duduk di kursi pengunjung.
Selain Marcella, persidangan juga menghadirkan mantan Ketua PN Surabaya yang pernah menjabat Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono. Turut hadir pula perwakilan Wilmar Group, Muhammad Syafei. Keduanya kini juga berstatus tersangka, namun dalam perkara yang berbeda.
Dalam kasus utama, jaksa mendakwa lima hakim dan seorang pegawai pengadilan menerima suap bernilai miliaran rupiah dari kuasa hukum tiga korporasi sawit. Suap tersebut diberikan agar hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap perkara yang menyeret perusahaan sawit besar.
Jaksa menguraikan, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, disebut menerima uang hingga Rp15,7 miliar. Jumlah tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam rangkaian dugaan suap.
Sementara itu, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, didakwa menerima Rp2,4 miliar. Penerimaan uang suap juga terungkap kepada Ketua majelis hakim Djuyamto sebesar Rp9,5 miliar.
Dua hakim anggota, yaitu Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing disebut menerima Rp6,2 miliar. Nilai-nilai fantastis itu menjadi dasar bagi jaksa dalam membuktikan adanya praktik suap terstruktur.
Dugaan Suap Korporasi Sawit
Dalam berkas dakwaan, tiga grup besar yang disebut terlibat dalam kasus ini adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya menaungi lebih dari 15 anak perusahaan yang bergerak di industri crude palm oil (CPO).
Atas dugaan pemberian suap, hakim akhirnya menjatuhkan putusan lepas untuk ketiga korporasi tersebut. Keputusan ini menimbulkan kritik luas lantaran dianggap mencederai proses penegakan hukum.
Keterangan saksi yang dihadirkan, termasuk Marcella Santoso, menjadi bagian penting untuk mengurai keterlibatan berbagai pihak. Marcella, sebagai pengacara sekaligus tersangka, dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai aliran dana yang dipersoalkan.
Selain itu, Rudi Suparmono juga dihadirkan untuk dimintai keterangan seputar perannya. Ia sempat memimpin dua pengadilan negeri besar di Indonesia dan namanya ikut terseret dalam proses penyidikan.
BACA JUGA: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Suap Hakim CPO ke PN Jakarta Pusat
Adapun perwakilan Wilmar Group, Muhammad Syafei, turut diperiksa karena keterkaitannya dengan kepentingan korporasi. Keterangan dari Syafei disebut krusial dalam pembuktian adanya hubungan antara perusahaan sawit dengan penerima suap.
Peran Hakim dalam Putusan Lepas
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah terungkap rincian penerimaan dana oleh sejumlah hakim. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan adanya pola pemberian suap yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Menurut jaksa, uang miliaran rupiah mengalir secara terstruktur dari kuasa hukum perusahaan kepada para hakim. Tujuannya jelas, yaitu memastikan putusan vonis lepas untuk tiga grup besar industri sawit.
Putusan yang diberikan hakim membuat perusahaan-perusahaan tersebut bebas dari jerat hukum. Meski demikian, proses hukum masih berjalan terhadap individu-individu yang dianggap berperan dalam proses penyuapan.
Kehadiran Marcella Santoso dalam persidangan kali ini disebut akan memperjelas posisi kuasa hukum dalam aliran dana suap. Hal itu diharapkan dapat menguatkan dakwaan jaksa terhadap para penerima suap.
Proses hukum yang melibatkan tokoh besar peradilan dan perusahaan sawit ini masih berlanjut. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan pada pekan depan.