Jakarta, ekoin.co – Kuasa hukum mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai inisiator dalam kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Bahkan Wahyu disebut sebagai korban iming-iming dari Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang menjadi pengacara PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Sebagai informasi, kasus suap ini berawal dari ketiga perusahaan ini dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group sebelumnya dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Graha Kaban dari Kantor Advokat Dr. Putra Kaban, S.H., M.H. & Rekan yang mewakili Wahyu mengatakan, pihaknya memastikan kliennya sama sekali tidak punya inisiatif dalam dugaan kasus suap vonis lepas kasus CPO itu. Wahyu sama sekali tidak punya niat untuk cawe-cawe dalam perkara ini.
Bukti tidak ada niat Wahyu, kata Graha, terbukti dari fakta persidangan hari ini. Deilla Dovianti, saksi yang merupakan istri Wahyu bahkan bersedia mengembalikan uang senilai US$ 150 ribu yang sebenarnya tidak terkait dengan perkara tersebut.
Uang tersebut, kata Graha, bersumber dari usaha yang sah. Diketahui ayah Deilla mendirikan PT Muara Sinergi Mandiri pada 2019. Dan Deilla baru menikah dengan Wahyu pada 2023 atau 4 tahun setelah perusahaan tersebut berdiri.
“Saya pastikan klien saya tidak punya niat di kasus dugaan suap vonis lepas korporasi yang melibatkan hakim. Fakta ini menjadi pembelaan kami nantinya,” kata Graha di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9).
Dengan fakta-fakta persidangan pada 3 September lalu kata Graha, pihaknya bisa menjadikannya sebagai dasar untuk pembelaan kelak. Setidak-tidaknya itu bisa meringankan Wahyu dalam kasus ini.
“Kami optimistis bahwa klien kami tidak mengetahui dan berniat dalam kasus ini,” tandas Graha.
Dalam perkara ini, yang menjadi terdakwa adalah eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin diduga menerima suap dalam kasus vonis bebas PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada Maret 2025. []