Jakarta, ekoin.co – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus memanggil sejumlah pihak dari BRI hingga pejabat Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPEI) untuk diperiksa perihal Skandal Sritex yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih.
Para Pejabat LPEI yang diperiksa, terdiri CS selaku Kepala Divisi Operasional LPEI, SS (CRM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017) dan BS (Direktur Pelaksana I/Direktur Bisnis LPEI tahun 2012).
Lembaga LPEI adalah salah satu anggota Sindikasi Perbankan selain Bank BRI dan Bank BNI yang kucurkan kredit secara melawan hukum sebesar Rp 2, 5 triliun kepada Sritex.
Pemeriksaan ini menambah deretan Pengurus LPEI yang diperiksa, mulai RR (Divisi PBD LPEI), RFL (Kadiv Pembiayaan II LPEI dan RR (Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI), Jumat (18/7).
Serta BW (Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI) yang diperiksa pada Rabu (16/7).
Kemudian, dari pihak BRI, penyidik memeriksa RH (Group Head Adik BRI) dan TCN (Junior RM DBU BRI) serta HADN (CCA BNI).
Proses pemeriksaan ini pun kemudian diketahui belum merubah status apapun dari pihak BRI dan LPEI yang masih berstatus sebagai saksi.
Kapuspenkum Anang Supriatna hanya mengatakan pemeriksaan dalam rangka memperkuat pembuktian dan lengkapi pemeriksaan.
“Semua dimaksudkan untuk membuat terang tindak pidana,” kata Anang dalam pernyataannya pada Selasa (19/8).
Istilah Klaster II mengacu kepada Sindikasi Perbankan, seperti disampaikan Direktur Penyidikan Nurcahyo J. Madyo saat merilis 8 tersangka baru dimana 7 diantaranya dari BPD (Bank Pembangunan Daerah) terdiri Bank DKI, Jateng dan BJB.
Untuk diketahui, Pengurus LPEI sendiri bukan kali pertama terlibat dalam kasus korupsi. Sebab 3 tahun lalu, tepatnya Kamis (13/1/2022) 5 Pejabat LPEI ditetapkan tersangka oleh Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Supardi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit bermasalah oleh LPEI sampai Rp 2, 6 triliun.
Bahkan, dalam perkara tersebut ditetapkan pula 7 orang Pejabat LPEI sebagai tersangka perkara penghalangan penyidikan dimana salah satunya adalah seorang Advokat.
Lima tersangka perkara tindak pidana korupsi, adalah Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah (Kadiv Pembiayaan UKM 2015-2019), Josef Agus Susanta (Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016).
Serta, Purnomo Sidik Noor Mohammad (Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 -2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 – 2018) dan Djoko Slamet Djamhoer (Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 – Januari 2019).
Pemeriksaan ini melengkapi alat bukti atas pemeriksaan FZW (Junior Analis BRI tahun 2017), Kamis (3/7).
Pada Rabu (9/7), RY (Junior Account Officer AO BRI), PP (Junior Account Officer ARK BRI) dan Direktur Pengendali Risiko inisial EW.
Dari unsur Bank BNI, SUS (Analis Kredit Korporasi BNIN tahun 2011-2012) dan KR (Agen Fasilitas BNI).
Ketua Fatkadem Erman Umar pun mendorong keseriusan penyidik untuk menetapkan semua pihak yang seharusnya layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika dilihat secara kasat mata memang terasa janggal anggota Sindikasi Perbankan belum dijerat. Sementara 9 Pengurus Bank BPD dijadikan tersangka kendati kredit yang dikucurkan justru lebih kecil,” ucap Erman.
Kendati demikian, Erman meyakini Kejagung memiliki strategi dalam menetapkan tersangka Sritex jilid 2.
“Ini masalah waktu saja,” tegasnya. ()