Jakarta, EKOIN.CO – Google akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perkara ini menyangkut Program Digitalisasi Pendidikan era Nadiem Makarim untuk periode 2019-2022. Meskipun menolak berkomentar lebih jauh mengenai investigasi yang sedang berjalan, Google menjelaskan mekanisme pengadaan yang mereka terapkan.
“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan komentar perihal investigasi yang tengah berjalan,” ujar perwakilan Google kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/8).
Lebih lanjut, Google menjelaskan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook tidak dilakukan secara langsung oleh mereka, melainkan melalui jaringan reseller dan mitra. Ini berarti, instansi pemerintah yang ingin mengadakan produk Google harus berinteraksi langsung dengan pihak-pihak tersebut. Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi Google yang berfungsi sebagai penyedia teknologi, bukan pihak yang terlibat langsung dalam transaksi dengan pemerintah.
“Google bangga atas komitmen dan kontribusinya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia. Dalam peranan Google sebagai penyedia teknologi, Google bekerja sama dengan jaringan reseller dan beragam mitra untuk menghadirkan solusinya kepada para pengguna akhir, yakni para pendidik dan siswa,” kata perwakilan Google. “Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google.”
Kasus dugaan korupsi ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selama periode 2019-2022, Kemendikbudristek menganggarkan total Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal). Laptop yang dipilih adalah Chromebook, meskipun dinilai memiliki banyak kelemahan dan kurang efektif untuk pembelajaran di daerah yang belum memiliki akses internet.
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim Jurist Tan, dan mantan Konsultan Teknologi Kemendikbud Ibrahim Arief. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara.
Diduga, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut terbagi menjadi kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Mekanisme Pengadaan dan Potensi Keterlibatan Berbagai Pihak
Penjelasan Google mengenai mekanisme pengadaan melalui reseller dan mitra membuka peluang bahwa dugaan korupsi ini melibatkan banyak pihak. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan banyak perantara seringkali rawan penyimpangan. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung perlu menelusuri seluruh rantai pengadaan, mulai dari penetapan spesifikasi teknis, proses tender, hingga harga yang ditetapkan oleh reseller.
Keterlibatan mantan staf khusus menteri dan konsultan teknologi juga menunjukkan bahwa korupsi ini mungkin telah terencana. Penetapan spesifikasi laptop yang mengarah pada Chromebook, padahal tidak sesuai dengan kondisi di daerah 3T, bisa jadi merupakan salah satu modus. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di kementerian. Kejagung perlu membongkar seluruh peran para tersangka, mulai dari awal perumusan kebijakan hingga eksekusi pengadaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan program digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi solusi, namun justru diduga menjadi ladang korupsi. Kerugian negara yang mencapai hampir Rp2 triliun menunjukkan skala masalah yang sangat serius. Kejagung diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Dampak Dugaan Korupsi terhadap Sektor Pendidikan dan Kepercayaan Publik
Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat program digitalisasi pendidikan. Laptop yang seharusnya menjadi sarana penunjang pembelajaran, terutama di daerah 3T, justru tidak efektif karena tidak didukung infrastruktur internet. Akibatnya, jutaan siswa dan guru tidak mendapatkan manfaat maksimal dari program ini.
Selain itu, kasus ini juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya Kemendikbudristek. Misi mulia untuk memajukan pendidikan tercoreng oleh dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak-pihak terkait. Ini menyoroti perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pengadaan yang lebih transparan di semua instansi pemerintah, terutama yang mengelola anggaran besar. Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa tidak ada celah bagi oknum-oknum untuk menyelewengkan anggaran negara yang sejatinya diperuntukkan bagi kemajuan bangsa.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v