Jakarta, EKOIN.CO – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dinilai penting untuk perlindungan dana nasabah.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk preventif terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai pemblokiran sementara adalah langkah sistemik yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama sangat rentan disalahgunakan. Oleh karena itu, tindakan antisipatif perlu diambil demi menjamin keamanan dana dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.
Putrama menjelaskan bahwa BNI telah menyiapkan prosedur bagi nasabah yang ingin mengajukan pembukaan blokir. Proses tersebut akan difasilitasi dengan mengikuti ketentuan dan mekanisme resmi dari PPATK.
Fasilitasi Pengajuan Blokir
BNI memastikan bahwa setiap nasabah yang terdampak dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir dengan mudah. Nasabah hanya perlu melengkapi persyaratan sesuai regulasi yang telah ditetapkan lembaga terkait.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada nasabah bahwa hak mereka tetap terlindungi. Transparansi menjadi fokus utama dalam proses komunikasi antara BNI dan nasabah.
Putrama juga mengimbau masyarakat agar senantiasa aktif menggunakan layanan perbankan. Dengan tetap melakukan transaksi berkala, nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dan terhindar dari potensi blokir.
Pihak bank juga mengingatkan agar nasabah memperbarui data pribadi secara rutin, termasuk nomor ponsel dan email. Pembaruan ini krusial agar bank dapat menyampaikan informasi penting secara tepat waktu.
Ajakan Aktivasi Rekening
Menurut Putrama, menjaga keaktifan rekening bisa dilakukan dengan langkah sederhana seperti transfer, penyetoran, atau pembayaran tagihan. Semua bentuk transaksi ini cukup untuk mencegah status rekening menjadi dormant.
“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama.
Langkah edukatif terus digalakkan oleh BNI guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola keuangan pribadi secara aman dan bijak.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung program nasional dalam memperkuat sistem keuangan yang lebih aman, akuntabel, dan inklusif. Perlindungan dana nasabah menjadi prioritas utama dalam upaya ini.
BNI memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan mengedepankan asas kehati-hatian serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi perusahaan.
Langkah pemblokiran sementara rekening tidak aktif oleh PPATK mendapat dukungan penuh dari BNI sebagai bagian dari upaya sistemik untuk melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan dana. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah preventif yang diperlukan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
BNI juga berkomitmen untuk mempermudah proses pembukaan blokir bagi nasabah terdampak melalui prosedur yang transparan dan sesuai ketentuan PPATK. Komunikasi terbuka dan bantuan penuh akan diberikan kepada setiap nasabah.
Imbauan kepada nasabah untuk menjaga aktivitas rekening serta pembaruan data pribadi menjadi bagian penting dalam strategi keamanan perbankan. Dengan langkah-langkah ini, perlindungan nasabah dapat lebih maksimal.(*)