Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha minyak Riza Chalid. Ini merupakan panggilan ketiga atau terakhir bagi Riza Chalid yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Sebelumnya, ia diketahui selalu mangkir dari panggilan baik saat diperiksa sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa pemeriksaan Riza Chalid akan dilakukan minggu depan, sekitar tanggal 4 Agustus 2025. Panggilan ketiga ini telah resmi dikirimkan. Penegasan ini disampaikan Anang pada hari Ahad, 3 Agustus 2025.
Penyidik telah memenuhi prosedur hukum dengan melayangkan dua kali panggilan sebelumnya kepada Riza Chalid sebagai tersangka. Panggilan pertama dan kedua dikirimkan pada tanggal 24 dan 28 Juli 2025. Akan tetapi, Riza Chalid maupun kuasa hukumnya tidak memberikan respons sama sekali, mangkir tanpa alasan yang jelas.
Status Keberadaan Riza Chalid
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Riza Chalid tercatat telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Kepergian ini terjadi pada awal proses penyidikan kasus korupsi pertamax oplosan yang turut menjerat anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto. Kejaksaan Agung pun terlambat dalam mengajukan permohonan pencegahan terhadap Riza, karena permohonan tersebut baru diajukan ke Ditjen Imigrasi pada awal Juli lalu.
Saat ini, Riza Chalid dikabarkan berada di wilayah Malaysia. Kejaksaan Agung hanya dapat berharap agar Riza bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Situasi ini menunjukkan tantangan tersendiri bagi penegakan hukum dalam upaya menghadirkan tersangka.
Upaya Penegakan Hukum
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Malaysia turut memberikan bantuan dalam upaya hukum ini dengan melakukan pencabutan paspor Riza Chalid. Dengan dicabutnya paspor tersebut, Riza tidak akan bisa lagi bepergian ke luar Malaysia. Otoritas Malaysia juga memiliki wewenang untuk memaksa Riza kembali ke Indonesia, membantu proses hukum yang sedang berjalan di tanah air.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengklaim bahwa mereka sedang mempersiapkan penetapan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini menjadi prasyarat penting untuk pengajuan Red Notice Interpol. Penetapan DPO dan pengajuan Red Notice akan menjadi upaya lanjutan untuk memastikan Riza Chalid dapat dihadirkan di pengadilan. Kejaksaan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina ini menjadi sorotan publik. Ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan memperpanjang proses hukum dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum. Penting bagi semua pihak yang terlibat untuk mematuhi panggilan hukum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kejaksaan Agung diharapkan terus bekerja sama dengan otoritas terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan setiap tersangka menghadapi proses peradilan yang adil. Upaya ini tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga untuk memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, terlepas dari posisi atau latar belakang mereka.
Terselesaikannya kasus ini akan menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan semakin meningkat apabila setiap kasus diselesaikan dengan tuntas dan tanpa pandang bulu. Langkah-langkah strategis seperti pencabutan paspor dan pengajuan Red Notice Interpol menunjukkan keseriusan pihak berwenang. Namun, keberhasilan akhir sangat bergantung pada komitmen dan koordinasi lintas lembaga. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kecepatan dalam bertindak untuk mencegah tersangka melarikan diri, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efisien.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v” ( * )