Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Bundar, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil sembilan saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap peran para pihak dalam kasus yang menyeret nama HW dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Sembilan Saksi Dipanggil
Nama-nama yang hadir dalam pemeriksaan tersebut terdiri dari jajaran pejabat dan mantan pejabat dari beberapa perusahaan energi dan pelayaran. Mereka berasal dari PT Pertamina (Persero), anak usaha, dan mitra kerja sama dalam pengelolaan migas.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah SYK, menjabat sebagai Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II. Ia dimintai keterangan mengenai peran perusahaannya dalam rantai pasok minyak mentah dan produk kilang.
Selain itu, AG, mantan VP Industry Marine tahun 2018 hingga 2023, juga diperiksa untuk menjelaskan kebijakan pengelolaan logistik laut dalam distribusi minyak mentah pada periode tersebut.
Kemudian terdapat ET, yang menjabat sebagai Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd. Ia diklarifikasi soal dukungan fasilitas dan kerja sama yang berkaitan dengan pengolahan minyak mentah.
Penguatan Alat Bukti
Pemeriksaan juga melibatkan KH, mantan Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 29 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2020. Ia didalami perihal rekrutmen serta penempatan personel yang relevan dengan proyek dan kebijakan strategis.
Sementara itu, MG, Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping, ditanyai mengenai alur pendanaan dan arus kas dalam pengelolaan pengiriman produk kilang.
DS, Manager Shipping Charmining PT Pertamina International Shipping, juga diperiksa untuk menjelaskan aktivitas pengapalan serta sistem pelaporan kargo migas yang digunakan.
Selanjutnya, AS, Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping, dimintai klarifikasi tentang kontrak dan kesepakatan penjualan minyak mentah yang dijalin dengan mitra luar negeri.
Dua saksi lainnya dari PT Orbit Terminal Merak juga hadir, yaitu MRH, Senior Supervisor QC & Light, dan RF, Manager Operasional M & E. Keduanya memberikan keterangan seputar kualitas produk migas dan sistem pengelolaan terminal tempat berlangsungnya kegiatan operasional.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang berjalan. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mengungkap skema lebih luas yang mungkin terjadi selama tahun 2018 hingga 2023.
Penyidikan ini berfokus pada tata kelola distribusi dan pengolahan migas di bawah struktur PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Para penyidik terus menggali peran berbagai entitas dalam mendukung praktik dugaan korupsi tersebut.