• Latest
  • Trending
  • All
Tiga Jenis Rekening Akan Diblokir PPATK Apa Saja?

Tiga Jenis Rekening Akan Diblokir PPATK Apa Saja?

30 Juli 2025
Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

11 Oktober 2025
Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM  Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

11 Oktober 2025
Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

11 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

11 Oktober 2025
Pembunuhan Sadis Pegawai Minimarket  Karawang, Pelaku Ditangkap di Purwakarta

Pembunuhan Sadis Pegawai Minimarket Karawang, Pelaku Ditangkap di Purwakarta

11 Oktober 2025
Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

11 Oktober 2025
Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Negosiasi Ulang Utang Dengan Tiongkok

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Negosiasi Ulang Utang Dengan Tiongkok

11 Oktober 2025
Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina Guncang Davao Oriental  Picu peringatan tsunami Indonesia Timur

Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina Guncang Davao Oriental Picu peringatan tsunami Indonesia Timur

11 Oktober 2025
Satgas Halilintar Dinilai Terbaik oleh Penambang Timah Bentukan Prabowo

Satgas Halilintar Dinilai Terbaik oleh Penambang Timah Bentukan Prabowo

11 Oktober 2025
Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

11 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Menilai Kinerja Satgas BLBI Kurang Efektif dan Akan di bubarkan

Menkeu Purbaya Menilai Kinerja Satgas BLBI Kurang Efektif dan Akan di bubarkan

11 Oktober 2025
MBG Mulai di Awasi Ketat Oleh Kemenkes BPOM Hindari Keracunan Terulang Kembali

MBG Mulai di Awasi Ketat Oleh Kemenkes BPOM Hindari Keracunan Terulang Kembali

11 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

Tiga Jenis Rekening Akan Diblokir PPATK Apa Saja?

PPATK temukan penyalahgunaan rekening dormant. Rekening tidak aktif rawan tindak kejahatan.

by Akmal Solihannoer
30 Juli 2025, 19:11
in PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
246
A A
0
Tiga Jenis Rekening Akan Diblokir PPATK Apa Saja?
484
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA EKOIN.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir rekening bank tertentu yang tergolong tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada 17 Juni 2025 dan bertujuan untuk melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

Pembunuhan Sadis Pegawai Minimarket Karawang, Pelaku Ditangkap di Purwakarta

Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina Guncang Davao Oriental Picu peringatan tsunami Indonesia Timur

Menurut PPATK, rekening dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan masing-masing bank. Umumnya, jangka waktu dormansi berkisar antara 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa adanya transaksi debit, kredit, maupun akses layanan perbankan.

PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nasabah, meskipun rekeningnya diblokir, tetap memiliki hak penuh atas dana mereka.

Dalam pernyataannya, PPATK menyebut bahwa pemblokiran ini juga bertujuan untuk memberitahu nasabah mengenai status rekening mereka. Selain itu, notifikasi ini juga ditujukan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan yang mungkin memiliki rekening pasif atas nama perusahaan.

Jenis dan Kriteria Rekening yang Diblokir

Rekening yang masuk dalam kategori dormant mencakup rekening tabungan atas nama perorangan atau perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Semua jenis rekening ini akan dikenai tindakan pemblokiran jika tidak menunjukkan aktivitas transaksi sesuai batas waktu dormansi bank masing-masing.

Adapun kriteria rekening dormant yang akan diblokir meliputi tidak adanya transaksi debit dan kredit, tidak ada transfer masuk atau keluar, serta tidak ada akses melalui mesin ATM, mobile banking, maupun layanan teller bank. Rekening tersebut dinilai rawan disalahgunakan untuk tujuan kriminal.

PPATK menyatakan bahwa telah ditemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant, seperti hasil jual beli rekening ilegal dan praktik pencucian uang. Dalam unggahan Instagram pada 28 Juli 2025, lembaga tersebut menegaskan bahwa tindakan ini bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan.

“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” demikian pernyataan PPATK dalam unggahannya.

Selain itu, pemblokiran ini juga merupakan respons terhadap meningkatnya penggunaan rekening dormant dalam tindak pidana seperti penipuan, korupsi, dan perdagangan ilegal. PPATK menegaskan bahwa tindakan ini legal dan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Langkah pemblokiran menjadi pemberitahuan resmi kepada nasabah bahwa rekening mereka dinyatakan tidak aktif namun masih tercatat secara administratif. Tindakan ini juga ditujukan agar pemilik rekening atau ahli waris dapat segera mengurus status rekening.

Cara Mengaktifkan Rekening Dormant

PPATK menjelaskan bahwa rekening yang telah diblokir dapat diaktifkan kembali melalui prosedur resmi. Pertama, nasabah harus mengisi formulir keberatan secara daring melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id yang disediakan oleh PPATK.

Setelah itu, nasabah diminta mengunjungi cabang bank tempat rekening dibuka dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen lain sesuai permintaan bank.

Selanjutnya, pihak bank akan melakukan verifikasi ulang profil nasabah melalui proses Customer Due Diligence (CDD) sebagai bagian dari prinsip know your customer (KYC). Verifikasi ini bertujuan memastikan keabsahan identitas dan aktivitas nasabah sebelum reaktivasi rekening.

Jika semua prosedur telah dipenuhi dan disetujui oleh pihak bank, maka rekening akan diaktifkan kembali. Nasabah bisa mengecek status aktif rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau datang langsung ke kantor cabang terkait.

PPATK menekankan pentingnya prosedur ini agar masyarakat bisa menjaga rekening mereka tetap aktif dan tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Edukasi tentang dormansi dan risiko penyalahgunaan rekening menjadi salah satu tujuan utama kebijakan ini.

Kebijakan ini juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik jual beli rekening yang marak terjadi. Rekening yang tidak digunakan bisa menjadi sasaran pihak kriminal untuk mencuci uang hasil kejahatan.

PPATK menambahkan bahwa koordinasi dengan lembaga perbankan akan terus diperkuat agar langkah pemblokiran rekening dormant bisa berjalan efektif dan menyeluruh di seluruh Indonesia. Ke depan, PPATK juga akan memperluas sosialisasi kebijakan ini.

PPATK mengimbau masyarakat yang memiliki lebih dari satu rekening untuk secara rutin memantau aktivitasnya agar tidak masuk dalam kategori dormant. Hal ini penting demi keamanan dana pribadi dan menghindari dampak hukum di kemudian hari.

langkah pemblokiran rekening dormant merupakan bentuk tanggung jawab PPATK dalam menjaga sistem keuangan nasional dari praktik kriminal. Masyarakat diminta berperan aktif dalam memastikan rekening yang dimiliki tetap aktif dan legal.

bagi masyarakat adalah agar selalu melakukan transaksi minimal satu kali dalam jangka waktu tertentu agar rekening tetap aktif. Jika rekening sudah tidak digunakan, lebih baik ditutup secara resmi untuk mencegah penyalahgunaan.

Selain itu, nasabah harus lebih berhati-hati dalam menjaga data perbankan agar tidak disalahgunakan pihak lain. Pemahaman mengenai kebijakan dormansi juga harus ditingkatkan melalui sosialisasi oleh perbankan.

Untuk perbankan, disarankan meningkatkan layanan informasi kepada nasabah tentang status rekening agar tidak terjadi kebingungan ketika terjadi pemblokiran. Informasi yang transparan akan memperkuat kepercayaan nasabah.

Terakhir, seluruh pemangku kepentingan diharapkan mendukung kebijakan PPATK ini sebagai bagian dari menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional Indonesia. ( * )


 

Post Views: 3
Tags: blokir rekeningPPATKrekening dormantrekening tidak aktifsistem keuangantindak pidana pencucian uang
Share194Tweet121
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

by Maykal
11 Oktober 2025
0

Tidore Kepulauan, EKOIN.CO — Semangat kebersamaan dan gotong royong kembali terlihat dalam pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1505/Tidore. Personel...

Pembunuhan Sadis Pegawai Minimarket  Karawang, Pelaku Ditangkap di Purwakarta

Pembunuhan Sadis Pegawai Minimarket Karawang, Pelaku Ditangkap di Purwakarta

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Karawang, EKOIN.CO - Kasus pembunuhan tragis terhadap Dina Oktaviani, pegawai minimarket berusia 21 tahun, telah mengguncang masyarakat Karawang dan sekitarnya....

Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina Guncang Davao Oriental  Picu peringatan tsunami Indonesia Timur

Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina Guncang Davao Oriental Picu peringatan tsunami Indonesia Timur

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Davao, Filipina, EKOIN.CO – Gempa dahsyat berkekuatan 7,4 magnitudo mengguncang wilayah lepas pantai Davao Oriental, Filipina, pada Jumat malam, 10...

Satgas Halilintar Dinilai Terbaik oleh Penambang Timah Bentukan Prabowo

Satgas Halilintar Dinilai Terbaik oleh Penambang Timah Bentukan Prabowo

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Pangkalpinang, EKOIN.CO - Masyarakat penambang bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyambut positif pembentukan Satgas Halilintar oleh Presiden Republik...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

11 Oktober 2025
Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM  Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

11 Oktober 2025
Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

11 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami