Jakarta, Ekoin.co – Proses hukum kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Polres Depok super cepat seperti kilat dalam penanganannya. Bagaimana tidak, baru saja dilaporkan, polisi langsung menaikan ke tingkat penyidikan hanya dalam hitungan 1 hari, tanpa adanya proses pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi-saksi lainnya.
Proses hukum yang super cepat berawal adanya Laporan Polisi Nomor: LPB/290//2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Januari 2025. Kemudian satu hari kemudian, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/ 8 VRES.1.24J2025Reskrim, tanggal 25 Januari 2025.
Berdasarkan surat tersebut, bahwa pada Sabtu, 25 Januari 2025 telah dimulai penyidikan tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 2014 tentang Perlindungan Anak.
Padahal kasus tersebut baru dilaporkan pada 24 Januari oleh pelapor berdasarkan dokumen surat yang diterima dari kuasa hukum terdakwa. Tanpa ada pemeriksaan sejumlah saksi dan juga pelapor, polisi dengan super cepat langsung menaikan kasus dugaan pencabulan ke tingkat penyidikan.
Bahkan, setelah dilaporkan dan kasusnya dinaikan ke penyidikan, polisi langsung menahan terlapor Muhammad Ridho Hasbiallah tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Karena terlapor langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Saat ini, kasus dugaan pencabulan terhadap anak telah disidangkan, karena proses hukum sangat cepat seperti kilat.
Dalam persidangan, setelah mendengarkan keputusan majelis hakim di salah satu ruangan pada Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, wajah Muhammad Ridho Hasbiallah tampak tertunduk lesu. Betapa tidak, kasus didakwakan kepadanya terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terus berlanjut.
Padahal, pria berumur 17 tahun itu menolak dengan keras bahwa tuduhan dan dakwaan terhadapnya dirinya sama sekali tidak benar. Soal tuduhan itu, Rainer Adistono Setyo Bakti, kuasa hukum Ridho bercerita, dakwaan terhadap kliennya sesungguhnya dipaksakan.
Rainer beralasan, kasus ini sejak masih dalam tahap penyidikan sudah janggal. Semisal, penetapan tersangka terhadap Ridho yang super cepat. Berawal laporan dari keluarga korban yang masuk ke Polres Depok pada 24 Januari 2025. Hanya berselang sehari, penyidik langsung menetapkan Ridho sebagai tersangka.
“Jadi, hanya dalam waktu sehari, penyidik langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka. Tidak ada sama sekali penyelidikan terhadap laporan itu. Saya kira semua warga negara berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan setara, bukan dengan semena-mena,” tutur Rainer dalam keterangan resminya di Jakarta, yang dikutip pada Senin (28/7).
Berdasarkan fakta-fakta itu pula, kata Rainer, pihaknya menolak segala tuduhan termasuk dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ridho. Bahkan, menurut Rainer, jaksa seharusnya menolak berkas dari penyidik Polres Depok karena tidak memenuhi syarat sebagaimana prinsip due process of law.
“Inilah yang kami tuangkan dalam nota keberatan kami, sehingga majelis hakim seharusnya bisa mempertimbangkan hak tersebut dalam mengambil putusan sela,” ujar Rainer.
Sebagai informasi, JPU mendakwa Ridho dengan perbuatan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Juga mengenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dengan UU yang sama.
Dakwaan inilah ditolak dalam nota keberatan Ridho lewat kuasa hukumnya. Rainer memastikan Ridho tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Juga menolak tuduhan bahwa Ridho tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Jika kita mencermati kembali surat dakwaan JPU, maka secara terang benderang akan terlihat bahwa peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini adalah klien kami tidak melakukan perbuatan tersebut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Jadi, kami kira JPU telah salah dalam menerapkan pasal sehingga klien seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan hukum. Tapi, fakta berkata lain,” kata Rainer. ()