Jakarta, Ekoin.co – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan korupsi penilapan barang bukti uang terkait kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, senilai Rp 11,7 miliar, dengan terdakwa mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
Hal tersebut setelah kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Ardi Darmawan terhadap putusan Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Permohonan banding itu diterima Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada 10 Juli 2025. Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Azam di persidangan dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Sunoto, menjatuhkan putusan, menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusannya di persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana membayar denda kepada Terdakwa Azam Akhmad Akhsya sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa (Azam) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” ucap ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Sebelumnya, terdakwa Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyakini Azam terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
“Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
“Yaitu melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata tim JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” sambung jaksa.
Jaksa juga menuntut Azam membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa.
Sebelumnya Dalam menyampaikan pembelaan atau pleidoi, terdakwa Azam menyatakan penyesalan telah menyeret beberapa atasannya di Kejari Jakarta Barat. Azam juga meminta maaf kepada para saksi, terutama atasannya sebagai Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Kejaksaan (Kajari) saat terdakwa berdinas sebagai jaksa fungsional di Kejari Jakbar.
“Saya secara terbuka meminta maaf kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasannya selama menjabat (Kajari Jakbar dan Kasie Pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini,” ucap Azam dalam isi pleidoi yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikutip pada Rabu (2/7). ()