• Latest
  • Trending
  • All
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis ke Jaksa Azam Selama 7 Tahun Penjara 

JPU Ajukan Banding, Perkara Terdakwa Jaksa Azam Belum Berkekuatan Hukum Tetap

14 Juli 2025
Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

21 Juli 2025
Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

20 Juli 2025
Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

20 Juli 2025
Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

20 Juli 2025
Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

20 Juli 2025
Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

20 Juli 2025
Kisah Iqbal Fauzi: Dari Penerima Beasiswa Sobat Bumi Hingga Jadi Perwira Pertamina

Kisah Iqbal Fauzi: Dari Penerima Beasiswa Sobat Bumi Hingga Jadi Perwira Pertamina

20 Juli 2025
Bangun Fregat Rudal Terbesar Kapal Perang Korea Utara Terekam Citra Satelit

Bangun Fregat Rudal Terbesar Kapal Perang Korea Utara Terekam Citra Satelit

20 Juli 2025
Danone Disorot karena Kolaborasi dengan Startup Israel

Danone Disorot karena Kolaborasi dengan Startup Israel

20 Juli 2025
Mengapa Yordania Tak Pernah Serang Rudal Israel

Mengapa Yordania Tak Pernah Serang Rudal Israel

20 Juli 2025
Istana Suriah Jadi Target, Israel Diserang Balik

Istana Suriah Jadi Target, Israel Diserang Balik

20 Juli 2025
Rusia Terima Jet Tempur Baru Su-35S

Rusia Terima Jet Tempur Baru Su-35S

20 Juli 2025
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

JPU Ajukan Banding, Perkara Terdakwa Jaksa Azam Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Permohonan banding itu diterima Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada 10 Juli 2025

by Yudi Permana
14 Juli 2025, 21:23
in HUKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis ke Jaksa Azam Selama 7 Tahun Penjara 

Oplus_131072

Jakarta, Ekoin.co – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan korupsi penilapan barang bukti uang terkait kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, senilai Rp 11,7 miliar, dengan terdakwa mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.

Hal tersebut setelah kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Ardi Darmawan terhadap putusan Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

RelatedPosts

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

Kekayaan Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Dari Mana Harta Rp 4,3 M ?

Permohonan banding itu diterima Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada 10 Juli 2025. Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Azam di persidangan dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Sunoto, menjatuhkan putusan, menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusannya di persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana membayar denda kepada Terdakwa Azam Akhmad Akhsya sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa (Azam) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” ucap ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Sebelumnya, terdakwa Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyakini Azam terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

“Yaitu melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata tim JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” sambung jaksa.

Jaksa juga menuntut Azam membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa.

Sebelumnya Dalam menyampaikan pembelaan atau pleidoi, terdakwa Azam menyatakan penyesalan telah menyeret beberapa atasannya di Kejari Jakarta Barat. Azam juga meminta maaf kepada para saksi, terutama atasannya sebagai Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Kejaksaan (Kajari) saat terdakwa berdinas sebagai jaksa fungsional di Kejari Jakbar.

“Saya secara terbuka meminta maaf kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasannya selama menjabat (Kajari Jakbar dan Kasie Pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini,” ucap Azam dalam isi pleidoi yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikutip pada Rabu (2/7). ()

Tags: Ajukan BandingBerkekuatan Hukum TetapJPUPerkara Korupsi Penilapan Barang BuktiTerdakwa Jaksa Azam
Yudi Permana

Yudi Permana

Related Posts

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Ekspresi tak biasa terekam saat sidang vonis kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom...

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan dirinya menjadi korban dari aksi jahat mantan Komisioner...

Kekayaan Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Dari Mana Harta Rp 4,3 M ?

Kekayaan Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Dari Mana Harta Rp 4,3 M ?

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Sosok Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjadi pusat perhatian publik usai menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara...

Menuju Birokrasi Bersih, PU Tegaskan Zona Integritas

Menuju Birokrasi Bersih, PU Tegaskan Zona Integritas

by Agus DJ
18 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi bersih dan pelayanan publik yang prima dengan mencanangkan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

21 Juli 2025
Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

20 Juli 2025
Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

20 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights