Jakarta, EKOIN.CO – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sinergi lintas kementerian dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini ditandai dengan kegiatan “Penyempurnaan Regulasi Perwakafan” di Depok, pada 18–20 Juni 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyatakan kolaborasi antara Kemenag dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat penting demi perlindungan hukum wakaf.
“Tanah wakaf adalah bentuk ibadah sosial yang memiliki status hukum suci. Kemenag bukan sekadar institusi administratif, melainkan pemegang amanah umat,” ujar Abu, dikutip Minggu (6/7/2025).
Ia mengingatkan agar percepatan sertifikasi tidak mengorbankan prinsip syariat. Menurutnya, percepatan harus disertai akurasi dan keamanan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Abu juga menegaskan bahwa tanah wakaf tidak boleh disamakan dengan aset biasa. Dalam praktiknya, penggunaan untuk kepentingan umum tetap harus memperhatikan prinsip fikih dan pertanggungjawaban kepada wakif.
Sinergi Lintas Kementerian
Abu menjelaskan bahwa tanah wakaf mengandung dimensi spiritual dan bukan semata properti. Ia menyarankan jika digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), maka tanah pengganti harus aman secara hukum dan jelas statusnya.
Ia juga membuka opsi perubahan regulasi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) jika data yang diperlukan sudah lengkap. Langkah ini termasuk kemungkinan penunjukan nazir sementara demi kelancaran administratif.
Dari pihak ATR/BPN, Penata Pertanahan Muda Rahmat Pindarto menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan program wakaf melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Setelah ada penetapan nazir, nama sertifikat langsung diganti ke nazir definitif. Ini bentuk komitmen kami menjaga harta wakaf,” kata Rahmat dalam kesempatan yang sama.
Ia juga mengungkapkan bahwa Menteri ATR/BPN menargetkan sertifikasi atas 561 ribu bidang tanah wakaf dan 90 ribu rumah ibadah sepanjang 2025.
Pendataan dan Validasi Data Wakaf
Rahmat menyebut validasi data dari Sistem Informasi Masjid (SIMAS) milik Kemenag sangat membantu dalam memverifikasi status tanah rumah ibadah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk kebutuhan tanah pengganti bagi proyek nasional, ATR/BPN menawarkan dua skema legalisasi: melalui akta notaris atau langsung di kantor pertanahan. Skema kedua dipilih karena efisien dan mudah.
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag, Jaja Jarkasih, menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru serta pola pendampingan lebih efektif.
“Kami sedang merumuskan pola perlindungan wakaf berbasis risiko agar aset umat tidak terjerat masalah hukum di masa mendatang,” ujar Jaja.
Menurut Jaja, banyak tanah pengganti yang belum memiliki dokumen lengkap. Padahal, regulasi mengatur agar pendaftaran atas nama nazir dilakukan maksimal 10 hari setelah pelepasan hak.
Komitmen Keumatan dan Nasional
Ia menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pembayaran tanah pengganti agar tidak terjadi keterlambatan yang berujung pada masalah hukum.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal menjaga amanah umat. Jangan sampai proses pelepasan hak berhenti karena masalah teknis,” tandasnya.
Forum yang digelar ini merupakan bagian dari komitmen besar Kemenag dalam memastikan tanah wakaf dapat berperan aktif dalam pembangunan, tanpa meninggalkan nilai keagamaan.
Melalui kolaborasi ini, Kemenag dan ATR/BPN berharap seluruh bidang tanah wakaf memiliki sertifikat yang sah secara hukum dan dilindungi secara syar’i.
Dengan percepatan yang disertai kehati-hatian, kedua lembaga ini ingin mewujudkan tanah wakaf yang aman, produktif, dan berkah bagi masyarakat serta negara.
Langkah strategis Kemenag dan ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk tanggung jawab terhadap amanah umat. Sertifikasi ini tidak hanya melindungi secara hukum, tetapi juga menjaga nilai ibadah dalam aset tersebut. Proses kolaboratif yang dijalankan menunjukkan bahwa regulasi yang ketat tetap bisa diimbangi dengan kecepatan, selama didukung oleh data akurat dan administrasi yang tertib.
Melalui forum yang diadakan di Depok, Kemenag memperlihatkan sikap proaktif terhadap penyempurnaan regulasi perwakafan. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk KUA dan Kanwil Kemenag, dalam penyusunan SOP dan pendampingan akan memperkuat sistem pengawasan aset wakaf. Hal ini penting agar tidak ada aset umat yang terabaikan secara hukum maupun syar’i.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap tanah wakaf adalah bagian dari upaya menjaga keberkahan dalam pembangunan nasional. Kolaborasi antara lembaga agama dan pertanahan mencerminkan kesadaran bahwa pembangunan fisik harus berjalan beriringan dengan nilai spiritual dan amanah sosial yang melekat pada tanah wakaf.(*)