Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang penggeledahan terhadap rumah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataannya pada Minggu, 29 Juni 2025.
Harli mengatakan bahwa kemungkinan penggeledahan maupun penyitaan akan dilakukan jika dibutuhkan dalam proses penyidikan. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut akan diputuskan oleh penyidik berdasarkan kebutuhan pembuktian kasus. Saat ini, Nadiem masih berstatus saksi dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
“Apakah akan dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap rumah saudara NM, itu tergantung pada kebutuhan substansial penyidikan,” ujar Harli seperti . Ia menambahkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan penyidiklah yang berwenang menentukan langkah-langkah lanjutan.
Sementara itu, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan bahwa pencegahan Nadiem dilakukan atas permintaan Kejagung. Langkah ini untuk memastikan ia tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung. Hingga saat ini, berdasarkan data Imigrasi, Nadiem masih berada di wilayah Indonesia.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Total anggaran pengadaan mencapai sekitar Rp9,9 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan dan dana alokasi khusus.
Tindakan Hukum Menyesuaikan Proses Penyidikan
Dalam kasus ini, penggeledahan akan menjadi opsi jika diperlukan untuk memperkuat bukti. Kejagung menegaskan bahwa seluruh prosedur akan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana. Harli juga menekankan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah perlu dilakukan penggeledahan di kediaman Nadiem.
Penyidikan masih berjalan dan menunggu hasil dari proses pendalaman dokumen serta keterangan para saksi. Belum ada pernyataan dari pihak Nadiem terkait kemungkinan penggeledahan rumahnya. Kejagung juga belum memberikan informasi apakah dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap Nadiem.
Seperti dilansir dari , penggeledahan bisa saja dilakukan untuk mencari dokumen atau perangkat yang berkaitan dengan proyek pengadaan laptop tersebut. Langkah ini harus disertai izin dari pengadilan sebagai syarat hukum yang tidak bisa diabaikan.
Sampai saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, status hukum Nadiem bisa berubah jika bukti yang terkumpul mengarah pada keterlibatannya. Proses hukum terus berjalan di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Harli mengimbau publik untuk menunggu hasil penyidikan dan tidak berspekulasi. Semua tindakan akan disampaikan secara resmi jika memang sudah dilaksanakan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan masih berlangsung. Kejagung menegaskan bahwa setiap tindakan, termasuk penggeledahan rumah Nadiem, akan dilakukan jika terbukti relevan dalam pembuktian hukum. Publik diimbau tidak mendahului proses dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari lembaga yang berwenang. Kejelasan prosedur dan transparansi informasi menjadi kunci agar proses ini dapat dipercaya masyarakat. Penegakan hukum diharapkan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak keluar dari prinsip keadilan.(*)