• Latest
  • Trending
  • All
Kejagung Dorong Peran JC untuk Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Kejagung: JC Harus Bongkar Pelaku Lain

Juni 27, 2025
Pindah Alamat Kota Sama Tak Butuh SKPWNI

Pindah Alamat Kota Sama Tak Butuh SKPWNI

Juni 27, 2025
MK Pisahkan Jadwal Pemilu dan Pilkada

MK Pisahkan Jadwal Pemilu dan Pilkada

Juni 27, 2025
Balita Dilarang Naik Kereta, Ibu Protes

Balita Dilarang Naik Kereta, Ibu Protes

Juni 27, 2025
Raffi Ahmad Coba Taksi Terbang Pertama di RI

Raffi Ahmad Coba Taksi Terbang Pertama di RI

Juni 27, 2025
Teheran Tuding AS Khianati Diplomasi Internasional

Teheran Tuding AS Khianati Diplomasi Internasional

Juni 27, 2025
Pasir Laut Tak Boleh Diekspor, Kata MA

Pasir Laut Tak Boleh Diekspor, Kata MA

Juni 27, 2025
Strategi Fore Kopi 2025: Tambah Gerai, Laba Naik 80 Persen

Strategi Fore Kopi 2025: Tambah Gerai, Laba Naik 80 Persen

Juni 27, 2025
Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Garut

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Garut

Juni 27, 2025
Unhan RI Sukses Luncurkan Satelit Nano Perdana

Unhan RI Sukses Luncurkan Satelit Nano Perdana

Juni 27, 2025
Lukisan Ilmuwan Ramaikan Panggung SciArt 8.0 di Vredeburg

Lukisan Ilmuwan Ramaikan Panggung SciArt 8.0 di Vredeburg

Juni 27, 2025
Rakor Kemdiktisaintek Tegaskan Peran Vital Humas dan Protokol

Rakor Kemdiktisaintek Tegaskan Peran Vital Humas dan Protokol

Juni 27, 2025
Lurah Cipayung pinjam uang PPSU

Lurah Cipayung pinjam uang PPSU

Juni 27, 2025
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA BREAKING NEWS

Kejagung: JC Harus Bongkar Pelaku Lain

Status JC hanya diberikan bila pelaku bongkar aktor lain. Penyesalan tanpa kontribusi konkret tidak memenuhi syarat JC.

by Akmal Solihannoer
Juni 27, 2025
in BREAKING NEWS, PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Kejagung Dorong Peran JC untuk Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak semua pelaku kasus korupsi layak menyandang status justice collaborator (JC). Lembaga itu menyatakan, penyesalan saja tidak cukup. Pelaku wajib membongkar keterlibatan aktor lain dalam kejahatan untuk memperoleh status tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu, 26 Juni 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia menyebut banyak pelaku mengajukan permohonan JC tanpa menyampaikan informasi atau bukti baru.

RelatedPosts

MK Pisahkan Jadwal Pemilu dan Pilkada

Balita Dilarang Naik Kereta, Ibu Protes

Pasir Laut Tak Boleh Diekspor, Kata MA

“Kalau hanya menyesal, tidak cukup. JC itu harus membongkar aktor lainnya. Itu baru bisa dipertimbangkan,” tegas Febrie.


JC Harus Bongkar Jaringan

Febrie menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan mempertimbangkan pemberian status JC kepada pelaku yang membantu aparat hukum mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa kontribusi nyata menjadi syarat utama dalam pemberian status ini.

Kejaksaan menyebut JC sebagai alat penting dalam membongkar kejahatan kolektif seperti korupsi terstruktur. Oleh karena itu, pelaku harus memberikan informasi yang membawa penyidik menuju aktor utama atau aliran dana yang tersembunyi.

“JC bukan cuma status. Itu alat bantu sistem hukum. Jadi harus ada manfaatnya bagi penyidikan,” kata Febrie.


Penyesalan Tidak Menjamin

Menurut Febrie, banyak permintaan JC yang masuk hanya berdasar pengakuan bersalah atau penyesalan pribadi. Namun, permohonan semacam itu dianggap tidak memenuhi syarat.

Ia menegaskan bahwa tidak semua pelaku layak mendapatkan keringanan, apalagi jika tidak memberikan dampak nyata terhadap proses hukum. Kejaksaan ingin memastikan bahwa pemberian JC bukan bentuk pengampunan.

Baca juga: Tugas dan Peran Jaksa dalam Pemberantasan Korupsi


Penerapan JC Dilakukan Selektif

Febrie menyebut proses evaluasi terhadap pengajuan JC sangat ketat. Penyidik akan menganalisis apakah keterangan yang diberikan benar-benar baru dan relevan dengan konstruksi perkara.

Ia menekankan pentingnya verifikasi silang terhadap bukti dan keterangan, agar tidak terjadi manipulasi. Pelaku yang berpura-pura bekerja sama dapat merusak integritas proses hukum.

“Kalau pelaku utama menyamar jadi JC, itu berbahaya. Jadi kami harus benar-benar selektif,” ujarnya.


Koordinasi dengan LPSK

Dalam proses penetapan JC, Kejaksaan Agung menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga ini bertugas menilai apakah pelaku layak mendapatkan perlindungan sebagai JC.

LPSK juga membantu menilai apakah informasi yang diberikan berdampak terhadap pengungkapan pelaku lain. Jika tidak, permohonan akan ditolak.

Simak juga: Perlindungan LPSK terhadap Saksi Kasus Korupsi


Tidak Semua Permohonan Dikabulkan

Kejaksaan mencatat sejumlah permohonan JC dalam beberapa kasus besar. Namun, tidak semuanya memenuhi kriteria. Hanya pelaku yang menunjukkan kerja sama aktif dan membawa dampak pada pengungkapan kejahatan yang mendapat status tersebut.

Febrie menyebut bahwa ada pelaku yang hanya mengulang fakta yang sudah diketahui penyidik. Informasi semacam itu tidak dianggap sebagai kontribusi berarti.

“Harus ada nilai tambah. Kalau tidak ada, status JC tidak diberikan,” tegasnya.


Manfaat JC bagi Negara

Kejaksaan melihat status JC sebagai insentif untuk mendorong pelaku berkontribusi dalam pembongkaran kasus. Dengan bantuan pelaku, penyidik bisa membuka skema kejahatan yang rumit dan berlapis.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, keterangan JC membantu mengungkap peran aktor intelektual dan memetakan aliran dana korupsi lintas sektor.

Baca juga: Peta Skandal Korupsi dan Jalur Uangnya


Dukungan Akademisi dan Pakar

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menyatakan bahwa prinsip kehati-hatian dalam pemberian status JC sangat penting. Ia menilai, jika semua pelaku diberi JC hanya karena menyesal, itu akan menjadi preseden buruk.

“JC harus digunakan secara selektif. Jangan sampai jadi celah bagi pelaku utama untuk lolos,” katanya seperti dikutip dari Kompas.


Masyarakat Diminta Pahami Fungsi JC

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa JC bukan bentuk pengampunan. Status ini hanya diberikan sebagai imbalan atas kerja sama konkret dalam mengungkap jaringan kejahatan.

Febrie menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap. Penegakan hukum harus menembus struktur kejahatan yang lebih luas.

Lihat juga: Mengapa JC Penting dalam Pemberantasan Korupsi Terorganisir


Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan

Kejaksaan Agung berkomitmen menjaga transparansi dalam seluruh proses hukum, termasuk permohonan JC. Lembaga ini secara berkala menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.

Febrie menyatakan, Kejaksaan tidak ingin proses hukum ditunggangi oleh kepentingan atau tekanan politik. Karena itu, mekanisme yang objektif harus terus dijaga.

“Yang kita kejar bukan kecepatan, tapi hasil akhir yang adil dan lengkap,” tutupnya.

bagi pelaku yang ingin menjadi JC adalah memberikan keterangan jujur yang mampu membuka simpul kasus secara menyeluruh. Mereka harus berani menunjukkan siapa saja yang terlibat dan bagaimana peran mereka dalam skema kejahatan tersebut.

Pelaku juga sebaiknya tidak mengandalkan rasa sesal semata, melainkan menunjukkan komitmen aktif membantu penegak hukum. Dengan begitu, status JC akan bermanfaat bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi keadilan publik.

Penyidik diharapkan terus memperkuat mekanisme validasi keterangan pelaku agar tidak tertipu oleh narasi kosong. Verifikasi silang dan pendalaman bukti menjadi sangat penting dalam memastikan validitas permohonan JC.

Kejaksaan juga sebaiknya melibatkan publik secara lebih luas dalam pengawasan proses hukum, termasuk edukasi tentang makna JC. Transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi penopang kepercayaan terhadap sistem hukum.

JC bukan bentuk keringanan otomatis, melainkan alat bantu dalam mengungkap kejahatan lebih besar. Hanya mereka yang sungguh-sungguh membantu penyidikan yang pantas mendapatkannya. Dengan prinsip ini, pemberantasan korupsi bisa berjalan lebih tuntas dan akuntabel.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/

Tags: aktor utamaFebrie Adriansyahjaringan korupsijustice collaboratorkebijakan hukumKejaksaan AgungLPSKpelaku korupsipemberantasan korupsipengakuanpenyidikanperlindungan saksiproses hukumstatus JCsyarat JC
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

MK Pisahkan Jadwal Pemilu dan Pilkada

MK Pisahkan Jadwal Pemilu dan Pilkada

by Akmal Solihannoer
Juni 27, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025, berpotensi mengubah secara signifikan tahapan politik...

Balita Dilarang Naik Kereta, Ibu Protes

Balita Dilarang Naik Kereta, Ibu Protes

by Akmal Solihannoer
Juni 27, 2025
0

  MAROS, EKOIN.CO - Seorang ibu muda asal Kabupaten Pangkep, Sri Ushwa Ningrum, mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka di Stasiun Mandai,...

Pasir Laut Tak Boleh Diekspor, Kata MA

Pasir Laut Tak Boleh Diekspor, Kata MA

by Akmal Solihannoer
Juni 27, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan aturan pemerintah yang mengizinkan ekspor pasir laut. Aturan tersebut sebelumnya diterbitkan...

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Garut

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Garut

by Akmal Solihannoer
Juni 27, 2025
0

Garut, EKOIN.CO – Empat nyawa melayang tertimbun longsor di Kampung Kiararambai, Desa Girimukti, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Peristiwa memilukan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 27, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Pindah Alamat Kota Sama Tak Butuh SKPWNI

Pindah Alamat Kota Sama Tak Butuh SKPWNI

Juni 27, 2025
MK Pisahkan Jadwal Pemilu dan Pilkada

MK Pisahkan Jadwal Pemilu dan Pilkada

Juni 27, 2025
Balita Dilarang Naik Kereta, Ibu Protes

Balita Dilarang Naik Kereta, Ibu Protes

Juni 27, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights