Jakarta, ekoin.co – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali 3,4 juta hektare (ha) lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal dan menyalahi izin yang selama ini dikuasai oleh korporasi dan kelompok tertentu.
“Jumlah penguasaan area hutan yang digunakan perkebunan sawit secara ilegal seluas 3.404.017,54 (3,4 juta) hektare,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Rabu (24/9).
Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana akan terus melakukan penguasaan kembali dengan target 4 juta hektare lahan persawit di kawasan hutan.
“Terus akan dilakukan kegiatan penguasaan kembali menuju 4 juta Hektare,” jelasnya.
Anang menjelaskan, lahan seluas 1,5 juta ha yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara diperoleh nilai indikasi aset kekayaan alam sebesar Rp 150 triliun. Angka tersebut berdasarkan perhitungan penilaian oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keberhasilan Satgas PKH dalam melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan sebagai perkebunan sawit ilegal atau menyalahi izin, turut mendorong timbulnya kesadaran ketaatan pembayaran pajak.
“Sehingga menambah penerimaan negara berupa pajak dan Non-PPP sebesar Rp 1,21 triliun terhitung per 8 September 2025,” ucap Anang.
Selain itu, kata eks Wakajati Sultra ini, bahwa telah dilakukan verifikasi terhadap 21 objek atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan secara illegal yang tidak sesuai izin itu ditemukan adanya bukaan tambang dalam kawasan hutan seluas 2.274,2938 hektare.
Kendati demikian, terhadap sejumlah perusahaan sawit dan pertambangan yang melakukan usaha secara ilegal, maka akan dikenakan denda berdasarkan peraturan pemerintah terkait komposisi perhitungan pembayaran denda administratif.
“Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah (Perppu) No. 24 tahun 2021, sebagai langkah lanjutan, maka akan segera dilakukan penagihan untuk pembayaran denda administrasi, baik terhadap perusahaan atau kelompok tertentu yang telah melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit maupun usaha pertambangan dalam kawasan hutan secara ilegal,” tegasnya.
Sebelumnya, dari jumlah 3,4 juta hektare lahan perkebunan sawit, Satgas PKH telah menyerahkan lahan seluas 1,5 juta ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, seluas 81.793 ha kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Sisanya, 1,8 juta ha (1.814.632,64 ha) tengah dalam tahap verifikasi dan pemenuhan kelengkapan administrasi. (*)



























