Jakarta, ekoin.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank BUMN kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke tim JPU Kejari Surakarta untuk menjalani persidangan, yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISW), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
“Pada hari Selasa, 16 September 2025 bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, telah dilaksanakan penyerahan tanggungjawab tersangka atau Tahap II dari penyidik Kejaksaan Agung RI kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno dalam keterangan tertulis yang diterima ekoin.co di Jakarta, Selasa (16/9).
“Ketiga tersangka atas nama, Iwan Setiawan Lukminto, Zainudin Mappa, dan Dicky Syahbandinata,” sambungnya.
Saat pelimpahan Tahap II dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke PT Sritex, ketiga tersangka didampingi tim penasehat hukum dan pihak keluarga.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke tim JPU, maka akan langsung menyusun surat dakwan untuk nantinya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Tengah (Jateng) untuk menjalani persidangan.
Sementara untuk perpanjangan dan lokasi penahanan terhadap tiga tersangka, menjadi kewenangan JPU Kejaksaan Negeri Surakarta.
“Dalam pelaksanaan (Tahap II), masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasehat hukumnya, telah bersikap kooperatif, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” ucap Sutikno.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jampidsus menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex oleh sejumlah Bank daerah yakni BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Ketiga tersangka, yakni Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISW), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seharusnya dalam penyidikannya, sejumlah bank daerah dan Bank BNI dan Bank BRI tidak memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex karena kondisi keuangan yang tidak sehat, sehingga terjadi gagal bayar yang dilakukan perusahaan industri tekstil dan produk tekstil di Jawa Tengah (Jateng) tersebut.
Terbaru, tim penyidik Jampidsus menetapkan mantan Wakil Direktur Utama (Dirut) PT Sritex periode 2012-2023 Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank BUMN kepada PT Sritex.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank ke PT Sritex, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,088 triliun yang saat ini masih dihitung oleh BPK RI.
Diketahui, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, tim penyidik Jampidsus membagi dalam dua klaster. Pertama, klaster yang menyeret tiga bank daerah yakni, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank Jawa Tengah, PT Bank DKI Jakarta.
Kemudian klaster kedua soal pemberian kredit dari bank BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Klaster kedua merupakan pemberian kredit oleh bank sindikasi.
Tim penyidik Jampidsus sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit, tujuh di antaranya pihak perbankan, dan sisanya dari pihak PT Sritex. Salah satunya mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Sejumlah tersangka, yakni Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 hingga 2023, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta tahun 2019-2022, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2025, Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2019-2023, Supriyanto selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank BPD Jateng) periode 2014-2023, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) periode 2017-2020, dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018-2020. ()