Jakarta, ekoin.co – Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo secara resmi dicopot jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam reshuffle Kabinet Merah Putih (KMP). Usai dicopot, Dito menyampaikan terimakasih telah diberi amanah sebagai Menpora oleh Presiden sejak April 2023.
Pasca Dito Ariotedjo dicopot sebagai Menpora, memudahkan tim penyidik pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka kembali kasus dugaan aliran dana dalam perkara korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Nama Dito telah mencuat dalam proses penyidikan dan persidangan terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dalam kasus itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang sebesar Rp 27 miliar untuk pengurusan perkara dan membantu menyelesaikan kasus korupsi BTS 4G di Kejagung.
Berdasarkan keterangan saksi yang terungkap di persidangan juga sangat terang menjelaskan mengenai penerimaan uang ke Dito Ariotedjo agar kasus dugaan korupsi tidak dilanjutkan penyelidikannya ke tingkat penyidikan.
Berdasarkan informasi dari sumber internal Kejagung menyebutkan bahwa sepanjang ada alat bukti dan barang bukti, maka kasus dugaan korupsi BTS 4G akan dibuka kembali dan menetapkan seseorang yang terlibat sebagai tersangka. Seperti kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya yang menjerat mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
“Sepanjang ada alat bukti dan barang bukti, kita akan buka kembali (kasusnya), dan tidak ada kata berhenti atau clear alias selesai pengungkapan perkaranya,” ujar sumber Kejagung yang dikutip Rabu (10/9).
Dalam keterangan di persidangan, ada lima saksi yang menyebutkan nama Dito Ariotedjo. Kelimanya adalah Galumbang Menak Simanjuntak, Windi Purnama, Resi Yuki Bramani, Irwan Hermawan dan seorang supir.
“Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 11 Oktober 2023.
“Belum selesai clear uangnya, ada uangnya Rp 27 miliar, luar biasa,” tanya hakim lagi.
Misteri duit sebanyak Rp 27 miliar diketahui sebelumnya diserahkan Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa kasus korupsi base tranceiver station (BTS) Irwan Hermawan, ke Kejagung. Namun demikian, Maqdir enggan mengungkapkan nama pemilik uang tersebut.
Maqdir menyatakan jika dirinya telah menerima duit Rp 27 miliar dari seseorang yang dia sebut pihak swasta pada awal Juli 2023. Duit sebanyak itu diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Gepokan uang itu terdiri dari US$ 1,8 atau setara Rp 27 miliar yang diduga terkait makelar kasus dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof Arief Amrullah dalam suatu kesempatan mengungkapkan jika pengembalian uang tindak pidana korupsi tidak boleh menghapus tuntutan pidana. Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
Prof Arief mengatakan bahwa bila pengampunan dilakukan dengan menghapus tuntutan pidananya, maka ke depannya warga negara tidak takut untuk berbuat tindak pidana korupsi. ()