Jakarta, EKOIN.CO – Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pemberian kredit sindikasi kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Terbaru, pada Selasa (12/8/2025), Kejagung memeriksa 10 orang saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk ISL, dkk.
Sepuluh orang saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari perbankan hingga firma hukum dan akuntan publik. Mereka di antaranya adalah WK, seorang Analis Pengembangan Bisnis Retail Bank Jateng; TAS, Analis Kredit Korporasi Surakarta Bank Jateng; ASR, ARA, dan HG dari PT Bank DKI; serta NP dan SMS dari BNI. Ada pula saksi dari firma hukum Aji Wijaya & Co, yakni HRD dan GPAW, serta dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (BDO Group), yaitu ERN.
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada pemberian kredit sindikasi dari sejumlah bank BUMN dan BUMD, seperti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), kepada Sritex dan anak usahanya. Diduga, proses pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menyebabkan kerugian negara. Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi langkah krusial untuk membuka tabir dugaan penyelewengan yang terjadi.
Dengan memeriksa berbagai pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung, tim penyidik berharap bisa mendapatkan gambaran utuh mengenai alur pemberian kredit. Mulai dari proses pengajuan, analisis kelayakan, hingga persetujuan kredit. Keterangan dari para saksi akan menjadi petunjuk penting untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Adanya dugaan korupsi yang melibatkan pemberian kredit sindikasi dalam jumlah besar menimbulkan kekhawatiran akan tata kelola perbankan dan risiko moral dalam dunia usaha. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.
Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, dan langkah pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya mereka untuk mengumpulkan bukti yang kuat. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pengingat bagi industri perbankan untuk selalu mematuhi prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit.
Penyidikan kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara. Apalagi, kasus ini menyangkut sektor perbankan yang memiliki peran vital dalam perekonomian.
Baca Juga : Perkembangan Terbaru, Kejagung Panggil Saksi Dugaan Kredit Sritex
Mengungkap Peran Berbagai Pihak dalam Pemberian Kredit
Pemeriksaan yang dilakukan Kejagung menyasar pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses pemberian kredit sindikasi kepada Sritex. Dari jajaran Bank Jateng, Bank DKI, hingga BNI, kehadiran saksi-saksi dari berbagai bank ini mengindikasikan bahwa Kejaksaan ingin menelusuri secara mendalam bagaimana setiap bank terlibat dalam sindikasi tersebut. Selain dari pihak perbankan, kehadiran perwakilan firma hukum dan KAP menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam proses analisis dan audit perusahaan.
Misalnya, pemeriksaan terhadap ERN dari KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan, bisa jadi berkaitan dengan laporan keuangan Sritex yang menjadi dasar pengajuan kredit. Sementara itu, pemeriksaan terhadap HRD dan GPAW dari Aji Wijaya & Co bisa jadi terkait dengan aspek hukum dalam perjanjian kredit. Setiap keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat saling melengkapi untuk membentuk gambaran yang utuh tentang kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit sindikasi ini.
Proses hukum yang berjalan saat ini adalah bukti nyata komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga integritas sistem keuangan. Kasus ini diharapkan bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan perbankan di Indonesia.
Baca Juga : Tujuh Saksi Korupsi Sritex Diperiksa Kejagung
Misi Kejagung: Memperkuat Bukti dan Menuntaskan Perkara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung bersifat sistematis dan terstruktur.
Dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terkait, Kejaksaan Agung berupaya membangun konstruksi kasus yang kuat dan tidak terbantahkan di persidangan nanti. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi dari pihak mana pun, untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Proses pemeriksaan ini juga menjadi bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan. Setiap saksi berhak memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang mereka ketahui, dan keterangan tersebut akan dipertimbangkan secara cermat oleh tim penyidik. Diharapkan, kasus dugaan korupsi kredit sindikasi ini dapat segera diselesaikan.
Dengan begitu, integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan sistem perbankan di Indonesia dapat terus terjaga.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v