• Latest
  • Trending
  • All
WHO dan 73 Negara Larang Asbes Indonesia Masih Pakai Asbes

WHO dan 73 Negara Larang Asbes Indonesia Masih Pakai Asbes

8 Agustus 2025
Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

11 Oktober 2025
Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

11 Oktober 2025
BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

11 Oktober 2025
IMG 20251011 WA0057

11 Oktober 2025
Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekosistem Pariwisata Nasional yang Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekosistem Pariwisata Nasional yang Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

11 Oktober 2025
Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

11 Oktober 2025
Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Modest Fashion Nasional Lewat IN2MOTIONFEST 2025*

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Modest Fashion Nasional Lewat IN2MOTIONFEST 2025*

11 Oktober 2025
Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

11 Oktober 2025
Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

11 Oktober 2025
Hadiri Expo 2025 Osaka, Menteri Kebudayaan RI Apresiasi Antusiasme Pengunjung Paviliun Indonesia

Hadiri Expo 2025 Osaka, Menteri Kebudayaan RI Apresiasi Antusiasme Pengunjung Paviliun Indonesia

11 Oktober 2025
Menko PMK Dorong Evaluasi Menyeluruh Keamanan Bangunan Sekolah dan Pesantren

Menko PMK Dorong Evaluasi Menyeluruh Keamanan Bangunan Sekolah dan Pesantren

11 Oktober 2025
Peserta Liga Gala Karya Kecewa, Panitia Ubah Aturan Tengah Jalan

Peserta Liga Gala Karya Kecewa, Panitia Ubah Aturan Tengah Jalan

11 Oktober 2025
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

WHO dan 73 Negara Larang Asbes Indonesia Masih Pakai Asbes

WHO menyatakan semua bentuk asbes, termasuk krisotil, bersifat karsinogenik dan mematikan. Indonesia masih menggunakan asbes meski 73 negara telah melarangnya.

by Akmal Solihannoer
8 Agustus 2025, 14:35
in PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
244
A A
0
WHO dan 73 Negara Larang Asbes Indonesia Masih Pakai Asbes
478
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Lebih dari dua dekade sejak Australia melarang penggunaan dan peredaran asbes, Indonesia masih memakainya dalam berbagai bangunan. Saat ini, Australia memimpin kampanye global untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya asbes, terutama di kawasan Asia Tenggara.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Penggunaan asbes di Asia Tenggara masih marak, bahkan memunculkan sengketa hukum baru di Indonesia. Pada Maret 2025, Mahkamah Agung memerintahkan agar produk asbes diberi label tanda bahaya sebagai peringatan bagi masyarakat.

RelatedPosts

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Asbes di Indonesia masih ditemukan di atap rumah, dinding sekolah, dan berbagai bangunan lain. Banyak warga tidak menyadari risiko kesehatan yang ditimbulkan hingga terjadi kasus penyakit paru-paru dan kematian.

Keputusan MA tersebut muncul setelah gugatan uji materil yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Gugatan itu bertujuan melindungi masyarakat dari paparan bahan berbahaya.

Namun, Fibre Cement Manufacturers’ Association (FICMA) yang mewakili industri asbes di Indonesia menolak putusan itu. FICMA menggugat kelompok perlindungan konsumen dan pihak lain dengan alasan adanya kerugian pendapatan.

Sebagian pihak melihat gugatan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap upaya pelarangan asbes demi melindungi kesehatan publik. Perdebatan ini semakin memanas seiring campur tangan lobi industri internasional.

Industri Internasional di Balik Krisotil

Di balik penolakan pelabelan asbes terdapat kelompok lobi internasional yang kuat, mewakili produsen dari Rusia, China, dan Kazakhstan. Mereka menegaskan bahwa asbes putih atau krisotil aman digunakan.

“Serat krisotil, atau asbes putih… Akan cepat terurai di sistem pernapasan karena larut dalam larutan asam di saluran pernapasan,” ujar pengacara FICMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.

Pernyataan itu dilanjutkan dengan klaim bahwa krisotil terbukti cepat tereliminasi dari paru-paru. FICMA juga menyatakan bahwa produk tersebut tidak perlu diberi label bahaya karena tidak tercantum dalam Konvensi Rotterdam.

Konvensi Rotterdam merupakan perjanjian internasional yang mengatur impor dan ekspor bahan kimia berbahaya. FICMA menggunakan dasar ini untuk menolak kewajiban pelabelan yang diatur oleh Mahkamah Agung.

Organisasi tersebut menuntut ganti rugi sebesar satu persen dari Rp 9,7 miliar per bulan, serta denda lebih dari Rp 5 juta per hari jika putusan tidak dijalankan tepat waktu.

WHO Tegas Menyebut Asbes Berbahaya

Dalam situs resminya, WHO menyatakan semua bentuk asbes, termasuk krisotil, bersifat karsinogenik bagi manusia. Organisasi ini menegaskan bahwa paparan asbes dapat memicu kanker paru-paru, laring, ovarium, serta mesotelioma.

WHO memperkirakan sekitar 1.600 kematian setiap tahun di Indonesia terkait penyakit akibat asbes. Secara global, angka kematian mencapai lebih dari 200.000 kasus per tahun.

Asbes juga disebut sebagai penyebab lebih dari 70 persen kematian akibat kanker yang berkaitan dengan pekerjaan. Risiko ini menjadikan asbes salah satu bahan paling berbahaya yang masih digunakan secara luas.

Badan Keselamatan dan Pemberantasan Asbes dan Silika Pemerintah Australia turut menegaskan krisotil sebagai karsinogenik. Mereka menambahkan bahwa bahan ini juga terkait dengan kanker faring, lambung, dan kolorektal.

Meski bukti medis dan ilmiah telah banyak diungkap, Indonesia belum mengikuti jejak 73 negara lain yang sudah melarang penggunaan asbes. Perdebatan antara industri dan kelompok perlindungan konsumen pun belum menemukan titik temu.

Masyarakat, terutama yang tinggal di bangunan berbahan asbes, masih berisiko terpapar. Hingga kini, kampanye untuk melarang total penggunaan bahan tersebut di Indonesia masih terus digulirkan oleh berbagai pihak.

meskipun ada putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pelabelan, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi perlawanan sengit dari pihak industri.

Penggunaan asbes di Indonesia telah memicu konflik hukum, kesehatan, dan kebijakan publik. Perlu upaya kolektif untuk mengatasi persoalan ini dengan mempertimbangkan keselamatan generasi mendatang.

Masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya asbes agar dapat mengambil langkah pencegahan yang tepat. Edukasi publik menjadi kunci dalam menekan angka paparan dan korban jiwa akibat bahan berbahaya ini.

Jika pemerintah dan masyarakat dapat berkolaborasi, potensi untuk menghapus asbes secara bertahap akan semakin besar. Langkah ini akan membawa Indonesia selangkah lebih dekat pada perlindungan kesehatan lingkungan yang lebih baik.

Ke depan, pelarangan total asbes sejalan dengan rekomendasi WHO perlu menjadi prioritas nasional. Implementasi kebijakan yang kuat akan menjadi penentu keberhasilan perlindungan kesehatan publik.

( * )


 

Post Views: 3
Tags: asbesindonesiakesehatankrisotillaranganWHO
Share191Tweet120
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

by Maykal
11 Oktober 2025
0

KEMENKO PMK, EKOIN.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan...

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

by Maykal
11 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO — Setiap hari, belasan juta warga Jakarta dan sekitarnya menghirup udara yang kualitasnya jauh di bawah standar aman...

IMG 20251011 WA0057

by Maykal
11 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sektor otomotif, termasuk industri modifikasi kendaraan, merupakan bagian...

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekosistem Pariwisata Nasional yang Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekosistem Pariwisata Nasional yang Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

by Maykal
11 Oktober 2025
0

Kabupaten Tangerang, EKOIN.CO — Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan dan kolaborasi lintas sektor guna membangun ekosistem pariwisata nasional yang tangguh,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

11 Oktober 2025
Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

11 Oktober 2025
BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

11 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami