Jakarta,EKOIN.CO – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmennya untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Pertemuan tersebut membahas inisiatif bersama dalam menyusun peta jalan (roadmap) penyelesaian konflik agraria yang berbasis HAM dan inklusif. Menurut Wamen Ossy, kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan dalam mengatasi persoalan yang kompleks ini.
“Permasalahan pertanahan tidak bisa hanya diselesaikan Kementerian ATR/BPN sendiri, tetapi memerlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum,” ujar Wamen Ossy.
Ia menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif Komnas HAM dalam penyusunan roadmap bersama. Peta jalan ini diharapkan tidak hanya sebagai dokumen, tetapi juga dapat diimplementasikan secara konkret.
“Spirit kami adalah bagaimana roadmap ini nantinya tidak hanya berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan melalui aksi nyata,” tegasnya.
Wamen Ossy juga menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa konflik agraria sering berkaitan dengan isu lain seperti penetapan kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta proses penegakan hukum.
Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus berlandaskan pada prinsip-prinsip HAM. Hal ini sangat penting mengingat dampak konflik tersebut terhadap sumber penghidupan kelompok rentan.
“Konflik agraria ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, namun berkaitan dengan bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sumber kehidupan mereka,” ujar Anies.
Komnas HAM, menurut Anies, berkomitmen untuk mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif melalui koordinasi lintas lembaga. Hal ini dinilai menjadi kunci agar tidak terjadi penanganan sepihak.
Sinergi kelembagaan yang dibangun antara Kementerian ATR/BPN dan Komnas HAM bertujuan untuk mengurai permasalahan yang selama ini kerap berlarut-larut di berbagai daerah.
Penyusunan peta jalan ini juga diharapkan mampu menciptakan kesepahaman bersama, termasuk dalam pembagian peran antar pihak terkait, sehingga proses penyelesaian menjadi lebih sistematis.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Adjie Arifuddin, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Dari pihak Komnas HAM turut hadir sejumlah jajaran yang memiliki keterkaitan dengan isu pertanahan dan HAM. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif.
Inisiatif kolaboratif ini muncul di tengah semakin kompleksnya persoalan agraria di Indonesia, yang memerlukan pendekatan lintas sektor dan berorientasi pada penyelesaian jangka panjang.
Melalui forum ini, kedua lembaga menyepakati pentingnya merumuskan langkah bersama yang realistis dan dapat diterapkan di lapangan.
Penyusunan roadmap ini diharapkan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk organisasi masyarakat sipil dan kelompok terdampak, sebagai bagian dari pendekatan inklusif.
Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan mekanisme teknis untuk tindak lanjut dari hasil pertemuan, termasuk pembentukan tim kerja bersama yang akan mengawal penyusunan dan pelaksanaan peta jalan.
Komnas HAM juga akan mendorong agar rekomendasi dan temuan lapangan yang selama ini mereka kumpulkan dapat terintegrasi ke dalam penyusunan dokumen peta jalan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus pertanahan kronis yang selama ini belum tertangani secara tuntas, terutama di wilayah-wilayah yang rawan konflik agraria.
Sebagai langkah lanjutan, kedua lembaga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk membahas lebih rinci rancangan dan teknis implementasi dari roadmap penyelesaian konflik agraria berbasis HAM.
Penyelesaian konflik agraria tidak hanya membutuhkan dokumen kebijakan yang kuat, tetapi juga pelaksanaan di lapangan yang melibatkan semua pihak. Oleh karena itu, keberlanjutan sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Komnas HAM sangat diperlukan agar peta jalan yang disusun dapat diterapkan secara efektif.
Langkah ini juga penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan HAM bagi masyarakat yang terdampak konflik agraria, khususnya kelompok rentan seperti petani, masyarakat adat, dan warga miskin kota.
Penting untuk memastikan bahwa pendekatan penyelesaian tidak bersifat administratif semata, tetapi juga memuat aspek keadilan dan partisipasi publik yang luas dalam setiap tahapan prosesnya.
Sinergi antar lembaga harus dijaga dalam jangka panjang, agar penyelesaian konflik agraria tidak lagi bersifat parsial dan reaktif, melainkan sistematis dan berkelanjutan.
Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan peta jalan harus dijadikan prinsip utama, demi menjamin keadilan substantif dalam setiap kebijakan pertanahan yang dibuat.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v