Bandung, EKOIN.CO – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan kekesalannya atas terus berlanjutnya konflik antara dua pihak yang mengklaim sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung bukan pihak yang memberikan izin pengelolaan, melainkan hanya bertindak sebagai regulator dan pemilik lahan.
Dalam pernyataannya di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (8/7/2025), Farhan menyebutkan bahwa wewenang pengelolaan Kebun Binatang Bandung berasal dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan, bukan dari Pemerintah Kota Bandung.
“Saya sudah berulang-ulang bilang ya, Kebun Binatang itu sudah kita bantu banyak. Pemerintah pusat itu yang memberikan izinnya, lewat Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi. Itu ngasih izinnya ke yayasan, bukan ke Pemerintah Kota Bandung,” kata Farhan.
Mediasi Sudah Diberikan, Wali Kota Minta Yayasan Dewasa
Farhan juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah berupaya menyelesaikan sengketa antara dua pihak yayasan yang berselisih, termasuk melalui mediasi dan penyelesaian hukum. Namun, menurutnya, kedua pihak belum menunjukkan sikap dewasa untuk menyudahi konflik.
“Kami sudah mediasi, kami sudah selesaikan masalah hukumnya, mau bantuan apa lagi? Yayasan pasea wae. Ayo selesaikan, kalian bukan anak-anak. Jangan bentar-bentar minta tolong. Sudah dewasa, tentukan sikap, selesaikan dengan dewasa,” tegas Farhan.
Ia pun mengingatkan bahwa peran Pemerintah Kota hanya sebagai pemilik lahan berdasarkan keputusan hukum, bukan sebagai pelaku bisnis atau operator kebun binatang.
“Regulator bukan pelaku. Pemerintah Kota Bandung bukan pelaku bisnis taman hiburan, bukan pelaku bisnis kebun binatang. Kami regulator, jadi kami tegakkan peraturan,” tuturnya.
Rencana Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Farhan menambahkan, jika konflik internal antara pihak yayasan tidak kunjung selesai, Pemerintah Kota Bandung akan meminta Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi terhadap izin konservasi yang diberikan kepada Yayasan Marga Satwa Tamansari.
“Kami sekarang menunggu kedewasaan para pengurus yayasan. Saya serius, kalau memang enggak beres-beres juga, saya akan meminta Kementerian Kehutanan melakukan peninjauan ulang terhadap izin konservasi kepada Yayasan Marga Satwa Tamansari. Yayasannya tidak menunjukkan kemampuan manajerial yang baik,” ujar Farhan.
Sengketa pengelolaan Kebun Binatang Bandung telah berlangsung selama beberapa waktu, melibatkan dua pihak yayasan yang masing-masing mengklaim sebagai pihak sah pengelola fasilitas konservasi tersebut. Hal ini berdampak pada operasional dan tata kelola kebun binatang yang merupakan salah satu destinasi wisata ikonik di Kota Bandung.
Meski telah ada putusan hukum mengenai status kepemilikan lahan oleh Pemerintah Kota Bandung, konflik antaryayasan belum juga mencapai titik temu. Pemerintah Kota berharap para pengurus yayasan bisa mengutamakan kepentingan publik dan konservasi satwa.
Dengan potensi konflik yang terus berlarut, Wali Kota Farhan mengisyaratkan bahwa langkah peninjauan izin konservasi oleh pemerintah pusat bisa menjadi upaya terakhir jika tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang bersengketa.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v