Jakarta, EKOIN.CO – Wacana penggabungan Kementerian BUMN ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mencuat dan mulai menjadi perhatian publik. Ide ini dikaji pemerintah dengan alasan efisiensi dan efektivitas tata kelola badan usaha milik negara yang dinilai semakin kompleks. Dalam diskusi publik, para pengamat menilai langkah tersebut berpotensi membawa perubahan besar terhadap arah kebijakan pengelolaan BUMN di Indonesia.
Ikuti berita terbaru di WA Channel EKOIN
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai keberadaan Kementerian BUMN saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa fungsi utama kementerian dalam membina dan mengelola perusahaan negara kini sudah dijalankan langsung oleh Danantara.
“Menurut saya, bukan penggabungan yang harus dilakukan, tetapi pembubaran Kementerian BUMN karena fungsi-fungsinya sudah dialihkan dan dijalankan oleh Danantara,” ujar Herry Gunawan.
Efisiensi dan Struktur Baru Danantara
Pemerintah melalui berbagai kementerian teknis menilai Danantara memiliki peran yang semakin strategis. Lembaga tersebut dibentuk untuk mengelola aset strategis negara, termasuk investasi BUMN lintas sektor. Dalam praktiknya, kewenangan yang dimiliki Danantara kerap bersinggungan dengan fungsi Kementerian BUMN.
Jika penggabungan benar terjadi, maka struktur kelembagaan pemerintah akan lebih ramping. Tugas koordinasi yang sebelumnya terbagi antara Kementerian BUMN dan Danantara akan difokuskan ke satu lembaga. Hal ini dianggap dapat mempercepat pengambilan keputusan strategis, khususnya terkait investasi dan pengelolaan aset negara.
Menurut catatan, Danantara telah mengelola portofolio besar BUMN di bidang energi, transportasi, hingga infrastruktur. Dengan mandat langsung dari presiden, lembaga ini punya akses cepat untuk mengatur strategi investasi jangka panjang. Kondisi ini membuat fungsi pembinaan BUMN melalui kementerian semakin berkurang urgensinya.
Kritik dan Pandangan Alternatif
Meski ada pihak yang mendukung, sebagian kalangan menilai penggabungan Kementerian BUMN ke Danantara tidak boleh dilakukan terburu-buru. Penggabungan memerlukan payung hukum yang jelas, termasuk revisi undang-undang yang mengatur peran kementerian.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai, penghapusan kementerian hanya dapat dilakukan melalui keputusan politik besar. Mereka menekankan perlunya kajian mendalam agar perubahan struktur kelembagaan tidak menimbulkan masalah administratif maupun hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa eksistensi Kementerian BUMN masih dibutuhkan sebagai jembatan politik. Kehadiran kementerian dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas publik, karena lembaga tersebut langsung bertanggung jawab kepada DPR dalam rapat kerja tahunan.
Kendati demikian, para pendukung integrasi menilai Danantara lebih profesional dalam mengelola BUMN karena berorientasi pada hasil investasi. Dengan pendekatan korporasi, lembaga ini dianggap lebih adaptif menghadapi dinamika global.
Pemerintah sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal maupun mekanisme penggabungan. Namun, isu ini disebut akan masuk dalam agenda reformasi birokrasi tahap berikutnya.
Sebagian analis menyebut, bila penggabungan terealisasi, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan model pengelolaan BUMN paling sederhana di kawasan Asia Tenggara.
Dalam konteks global, tren pengelolaan perusahaan negara memang bergerak menuju konsolidasi. Beberapa negara memilih membentuk sovereign wealth fund atau lembaga investasi nasional untuk mengambil alih fungsi kementerian yang mengurus perusahaan negara.
Herry Gunawan menekankan bahwa langkah ini tidak semata soal efisiensi, tetapi juga transformasi struktural. “Keberadaan Danantara membuktikan bahwa negara sudah memilih jalur baru dalam mengelola BUMN,” katanya.
Dengan dinamika yang berkembang, diskursus penggabungan Kementerian BUMN ke Danantara diperkirakan akan terus berlanjut hingga pemerintah memberikan sikap resmi.
Wacana penggabungan Kementerian BUMN ke Danantara memperlihatkan arah baru pengelolaan perusahaan negara.
Keberadaan Danantara yang semakin dominan membuat fungsi Kementerian BUMN dinilai tidak lagi efektif.
Meski menuai dukungan, rencana ini juga menghadapi tantangan hukum dan politik.
Pemerintah diminta berhati-hati agar penggabungan tidak menimbulkan masalah administratif.
Transformasi kelembagaan ini berpotensi membawa Indonesia menuju model pengelolaan BUMN yang lebih modern. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v