Judul:
Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak
Pemerintah tegaskan pelaku usaha kecil tidak dipungut pajak jika omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Insentif diperpanjang hingga 2029 demi dukung pertumbuhan UMKM.
Kata kunci fokus/pamungkas: pajak
J akarta, EKOIN.CO – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang sempat menyebut pemerintah menarik pungutan dari seluruh pedagang kecil.
Gabung WA Channel EKOIN
“Kalau ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha supermikro, itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” kata Maman pada Jumat (20/9).
Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan ruang untuk bertumbuh. Dengan demikian, mereka bisa fokus mengembangkan modal usaha tanpa terbebani pungutan fiskal.
Kebijakan Pajak UMKM dan Tarif Final
Maman menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Jika dihitung rata-rata, omzet tersebut setara Rp400 juta per bulan.
“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” jelasnya.
Kebijakan tarif final ini sudah berlaku selama tujuh tahun dan seharusnya berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjangnya hingga 2029. Perpanjangan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional yang terus digulirkan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung pelaku UMKM.
Perpanjangan insentif pajak ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pertumbuhan usaha kecil di tengah dinamika ekonomi global.
Alokasi Anggaran dan Data Wajib Pajak
Sebagai dukungan implementasi, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun pada 2025. Alokasi ini sejalan dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar yang mencapai 542 ribu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Maman menegaskan, penyusunan kebijakan pajak UMKM berlandaskan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi. Artinya, semakin kecil kemampuan finansial usaha, semakin besar dukungan yang diberikan pemerintah.
Selain itu, ia menekankan bahwa skema insentif ini tidak hanya mengurangi beban pelaku usaha, tetapi juga menjadi strategi mempercepat peningkatan skala bisnis. Dengan terbebas dari pajak, UMKM bisa menambah modal, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas jaringan pemasaran.
Menurut catatan Kementerian UMKM, manfaat dari kebijakan ini juga dirasakan dalam bentuk pengurangan biaya operasional. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan arus kas, yang merupakan salah satu indikator kesehatan usaha.
Kebijakan tersebut diyakini dapat membantu para pengusaha pemula maupun usaha kecil bertahan sekaligus naik kelas. Pemerintah berharap, dengan iklim fiskal yang kondusif, UMKM bisa berperan lebih besar dalam perekonomian nasional.
Selain dukungan fiskal, pemerintah juga terus mengupayakan program pendampingan dan pelatihan. Tujuannya agar UMKM tidak hanya mendapatkan keringanan pajak, tetapi juga penguatan dari sisi manajemen usaha.
Pada sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah memandang UMKM sebagai pilar ekonomi yang strategis. Dengan jumlah pelaku yang sangat besar, sektor ini menyerap tenaga kerja dan berkontribusi pada distribusi kesejahteraan di berbagai daerah.
Langkah afirmatif ini diharapkan menjadi dorongan tambahan agar UMKM bisa semakin inovatif dan adaptif menghadapi persaingan global.
Maman pun menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal dan strategi pemberdayaan ekonomi. Menurutnya, pembebasan pajak hanyalah satu dari banyak instrumen yang digunakan untuk mendorong pertumbuhan.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan antara kepatuhan wajib pajak dengan kebutuhan untuk menjaga daya saing UMKM. Harapannya, keseimbangan ini dapat menciptakan ekosistem usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kebijakan pemerintah terkait pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaku usaha kecil. Langkah ini juga menjawab keresahan masyarakat tentang isu pungutan bagi pedagang kecil.
Insentif tarif PPh final 0,5 persen yang diperpanjang hingga 2029 menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan UMKM. Kebijakan ini memperlihatkan keberpihakan nyata kepada pelaku usaha mikro.
Alokasi anggaran Rp2 triliun memperkuat landasan kebijakan tersebut, sejalan dengan meningkatnya jumlah wajib pajak terdaftar. Strategi ini berfungsi sebagai bantalan fiskal bagi sektor riil.
Dengan kebijakan ini, UMKM diharapkan bisa lebih fokus menambah modal, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pasar tanpa terbebani beban fiskal.
Pemerintah menegaskan bahwa dukungan terhadap UMKM tidak berhenti pada insentif pajak semata, melainkan juga melalui program pendampingan, pembinaan, dan peningkatan daya saing di level nasional maupun global. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v