Jakarta EKOIN.CO – Polemik hukum melibatkan keluarga Cendana kembali mencuat. Tutut Soeharto resmi menggugat Menteri Keuangan Purbaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dipicu oleh keputusan pemerintah yang melarang dirinya bepergian ke luar negeri dengan alasan pengurusan piutang negara. Kasus ini menambah sorotan publik terhadap dinamika hukum dan politik yang mengiringi awal masa jabatan Purbaya sebagai menteri keuangan.
Gabung WA Channel EKOIN
Pelarangan ke luar negeri yang dikenakan kepada Tutut Soeharto diduga terkait dengan penyelesaian utang piutang negara yang masih belum tuntas sejak krisis keuangan 1998. Pemerintah menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya untuk menjamin kepastian hukum atas kewajiban finansial yang masih belum terselesaikan.
Gugatan Tutut Soeharto di PTUN
Dalam berkas gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta, Tutut Soeharto menilai kebijakan Menteri Keuangan Purbaya telah melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Ia menegaskan bahwa dirinya membutuhkan kebebasan bergerak, terutama untuk urusan bisnis dan keluarga di luar negeri.
Menurut kuasa hukum Tutut, keputusan larangan bepergian tersebut dinilai sewenang-wenang. Pihaknya berharap PTUN dapat membatalkan keputusan Kementerian Keuangan yang dianggap merugikan kliennya secara pribadi maupun profesional.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut nama besar keluarga Soeharto yang selama ini kerap dikaitkan dengan kasus piutang negara. Publik menunggu bagaimana pengadilan akan menilai argumentasi hukum kedua belah pihak.
Purbaya Dukung Transparansi Keuangan Negara
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya yang baru saja dilantik Presiden Prabowo menyatakan kesiapannya menjalankan tugas dengan penuh integritas. Dalam pidato perdananya, ia menekankan pentingnya transparansi dalam mengelola keuangan negara dan menghormati mandat yang diberikan kepadanya.
“Hari ini adalah momen yang penuh makna bagi saya pribadi, sekaligus bagi kita semua, karena menandai dimulainya babak baru pengabdian saya di Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya.
Ia juga menambahkan, “Saya merasa sangat hormat atas kepercayaan yang diberikan kepada saya oleh Bapak Presiden untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia.”
Pernyataan itu memperlihatkan komitmen Purbaya dalam menjalankan amanah negara, termasuk dalam penyelesaian kasus-kasus besar yang masih membebani keuangan nasional. Salah satunya adalah perkara piutang negara yang turut menyeret nama Tutut Soeharto.
Meski demikian, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan komentar resmi terkait langkah hukum yang ditempuh Tutut. Publik masih menunggu perkembangan sidang di PTUN, yang diperkirakan akan menjadi barometer dalam penegakan hukum terkait aset negara.
Gugatan ini dipandang tidak hanya sebagai sengketa administratif, tetapi juga sebagai ujian awal kepemimpinan Purbaya di Kementerian Keuangan. Dengan sorotan publik yang begitu besar, hasil perkara ini bisa memengaruhi persepsi terhadap komitmen pemerintah dalam mengelola piutang negara.
Pakar hukum tata negara menilai, kasus Tutut Soeharto ini bisa menjadi preseden penting mengenai kewenangan pemerintah dalam melakukan pembatasan hak individu demi kepentingan negara. Apalagi, isu piutang negara selalu menjadi sorotan dalam upaya pemerintah meningkatkan penerimaan dan menekan beban fiskal.
Sementara itu, kalangan politisi menilai gugatan ini dapat berdampak politik karena menyeret nama keluarga besar Soeharto sekaligus memperlihatkan ketegasan pemerintah era Prabowo dalam mengurus piutang negara. Situasi ini diperkirakan akan terus berkembang seiring proses persidangan.
Pada akhirnya, masyarakat berharap proses hukum berlangsung transparan dan adil, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga negara maupun individu yang terlibat. Hasil dari gugatan ini akan menjadi catatan penting dalam perjalanan hukum terkait piutang negara di Indonesia. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v