Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Ketujuh saksi yang diperiksa adalah RTPS selaku Agen Fasilitas BNI, ID selaku Karyawan Kantor Sritex Jakarta, HW selaku Staf Financial PT Sritex, RR selaku Marketing PT Sritex, MYSS selaku Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Menengah PT Bank DKI, FXS selaku Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021, dan DFD selaku Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka ISL dan sejumlah pihak lainnya.
BACA JUGA
Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bank Jateng dan Direktur Sritex
Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada alur pemberian kredit, prosedur persetujuan, dan penggunaan dana oleh PT Sritex dan entitas anaknya.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex
Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam pemberian kredit. Dana yang disalurkan diduga tidak sesuai peruntukan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kredit tersebut berasal dari beberapa bank, termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, yang masing-masing memiliki mekanisme internal pengawasan.
Dalam kasus ini, peran para saksi beragam, mulai dari pihak internal PT Sritex, pejabat perbankan, hingga pihak auditor eksternal. Penyidik mendalami keterlibatan masing-masing dalam proses pemberian dan pengelolaan kredit.
RTPS sebagai Agen Fasilitas BNI didalami keterangannya terkait proses awal pengajuan kredit. Sementara ID dan HW dari Kantor Sritex Jakarta diminta menjelaskan rincian penggunaan dana serta pencatatan keuangan.
Rincian Peran Saksi yang Diperiksa
RR, Marketing PT Sritex, memberikan keterangan terkait proses penawaran dan negosiasi kredit dengan pihak bank. MYSS dari PT Bank DKI dimintai penjelasan mengenai langkah penyelamatan kredit menengah yang pernah dilakukan.
FXS, yang pada tahun 2021 menjabat sebagai Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman, diperiksa terkait kebijakan cabang dalam menyalurkan pembiayaan kepada Sritex.
DFD dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja dimintai keterangan mengenai hasil audit dan verifikasi dokumen yang berkaitan dengan pemberian kredit tersebut.
Penyidik menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan. Seluruh saksi diwajibkan memberikan keterangan secara objektif untuk menghindari adanya bias dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa seluruh data yang diperoleh dari pemeriksaan saksi akan dianalisis secara menyeluruh bersama dokumen pendukung yang sudah dikumpulkan.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kredit yang diberikan dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Dengan pemeriksaan lanjutan ini, penyidik berharap dapat melengkapi seluruh unsur pembuktian yang diperlukan untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.
Pihak Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini.
Saran dari pakar hukum menyebutkan bahwa pengawasan dalam pemberian kredit di sektor perbankan daerah perlu diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Pemeriksaan tujuh saksi hari ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penyidikan. Keberhasilan mengungkap fakta akan sangat menentukan keberlanjutan perkara ini di persidangan.
Transparansi informasi dari Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi perbankan daerah untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko dalam penyaluran pembiayaan.
Dengan proses hukum yang berjalan konsisten, diharapkan perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.
Ke depan, kerja sama antara aparat penegak hukum dan lembaga keuangan menjadi kunci untuk memastikan praktik korupsi dalam pemberian kredit dapat diminimalisir.
Penegakan hukum yang adil dan tegas akan menjadi landasan penting bagi terciptanya iklim bisnis yang sehat di sektor perbankan dan industri nasional. ( * )